• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Kamis, Maret 23, 2023
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Rugian Negara Rp.473 Juta, Asril, Saiful dan Wardodi di Tuntut Jaksa

Agustus 20, 2020
in Berita, Hukum, Kerinci
0
Rugian Negara Rp.473 Juta, Asril, Saiful dan Wardodi di Tuntut Jaksa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, KERINCI– Sidang kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek jalan Pungut Mudik, Sungai Kuning, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 saat ini telah mamasuki agenda tuntutan dari Kajaksaan.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Cepy Indra Gunawan, S.H menyatakan bahwa terdakwa Asril bin Abdul Manan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHPidana  Jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, serta denda sebesar Rp 200 juta rupiah dan subsidair enam bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan dengan penahanan di rutan,” kata Cepy Indra Gunawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (19/08/20) kemarin.

Ia juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. “Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu,” tutur dia.

Di tuntut terpisah, terdakwa Saiful Efrizal bin Matzan dan terdakwa Wardodi Aria Putra bin Sukri Nur juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke  1 KUHPidana  Jo Pasal 64  ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Saiful Efrizal bin Matzan dan terdakwa dua Wardodi Aria Putra bin Sukri Nur dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun enam bulan, dengan dikurangi selama para terdakwa menjalani masa tahanan,” ujar JPU Moehargung Alsonta, S.H

Selain itu, Moehargung Alsonta menuntut pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan subsidair enam bulan penjara. “Dengan perintah para terdakwa ditahan dengan penahanan di Rutan,” tuturnya.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 473.083.924,55 (empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah lima puluh lima sen).

“Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang peengganti tersebut, apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan penjara,” papar dia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa, yakni Saiful Efrizal, Wardodi Arya Putra dan Asril, mengakibatkan adanya kerugian negara, sebesar Rp.473 juta, dari hasil perhitungan yang dibuat oleh BPKP perwakilan Propinsi Jambi.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto, pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka diduga telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum. Bahwa akibat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci TA. 2017 tersebut.

Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh PT Anugrah Bintang Kerinci tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor: SR-371/ PW05/5/2019 tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp 473.083.924,55.

Sebelumnya, dari hasil penyidikan, tim jaksa penyidik berkesimpulan bahwa dalam kasus ini, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan pekerjaan Jalan Pungut Mudik Sungai Kuning TA 2017.

Kemudian, telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan lelang, guna memenangkan pelelangan tersebut. Lalu, pokja ULP telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugasnya pada saat pelelangan.

Selain itu, adanya pemalsuan dokumen-dokumen penawaran yang dilakukan dan terjadi pelanggaran terhadap perpres no 54 tahun 2010 beserta perubahannya dalam pelaksanaan pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan. Lalu, adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tehnis sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. (Jr1)

Tags: JPU KerinciKorupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perekrutan Minim, Ratusan ASN di Kerinci Pensiun Setiap Tahun

Next Post

Pemira Unja Terkesan Dipaksakan, Rektorat UNJA Dianggap Kangkangi Peraturan Mendikbud

Related Posts

Bawa 16 WNA Mendaki Gunung Kerinci, Pemandu Minta Maaf
Kerinci

Bawa 16 WNA Mendaki Gunung Kerinci, Pemandu Minta Maaf

Maret 16, 2023
Bupati Adirozal Sambut Kunker Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
Kerinci

Bupati Adirozal Sambut Kunker Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI

Maret 16, 2023
43 Anak – anak Gunung Kerinci Dibantu Sunatan Massal Gratis
Kerinci

43 Anak – anak Gunung Kerinci Dibantu Sunatan Massal Gratis

Maret 11, 2023
Diduga Terkait Kasus Korupsi, Kejari Sungai Penuh Periksa Bupati Adirozal
Kerinci

Diduga Terkait Kasus Korupsi, Kejari Sungai Penuh Periksa Bupati Adirozal

Februari 21, 2023
Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Kerinci Ditembak
Kerinci

Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Kerinci Ditembak

Februari 16, 2023
Maju Calon RT. 021 Kelurahan Tungkal II, Hamid Siap Buat Perubahan
Berita

Maju Calon RT. 021 Kelurahan Tungkal II, Hamid Siap Buat Perubahan

Januari 30, 2023
Next Post
Pemira Unja Terkesan Dipaksakan, Rektorat UNJA Dianggap Kangkangi Peraturan Mendikbud

Pemira Unja Terkesan Dipaksakan, Rektorat UNJA Dianggap Kangkangi Peraturan Mendikbud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Imigrasi Gelar Sosialisasi Produk dan Jenis Layanan Persero

    Imigrasi Gelar Sosialisasi Produk dan Jenis Layanan Persero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Final Volly Ball Walikota Cup 2023: Koto Tengah Tanah Kampung Vs Pasar Jujun Kabupaten Kerinci

Final Volly Ball Walikota Cup 2023: Koto Tengah Tanah Kampung Vs Pasar Jujun Kabupaten Kerinci

Maret 20, 2023
Hari Pertama Bazar DWP Provinsi Jambi, Stand Bazar DWP Tanjab Barat Langsung Diserbu Pengunjung

Hari Pertama Bazar DWP Provinsi Jambi, Stand Bazar DWP Tanjab Barat Langsung Diserbu Pengunjung

Maret 20, 2023
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.