JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT — Pengeroyokan kepada Sekertaris Pro Jurnalis MediaSiber (PJS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Eka Rizki Rohman, Kuasa hukumnya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memeriksa Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli dan perangkat desa terkait penyalahgunaan jabatan.
Kuasa Hukum Eka Rizki Rohman, Afriansyah mengatakan dirinya telah resmi ditunjuk oleh korban untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh perangkat desa dan disaksikan Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli.
Pihaknya juga meminta kepolisian untuk bekerja sesuai prosedur hukum yang ada termasuk memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa Teluk Ketapang Fadli yang saat kejadian berada di lokasi.
Ia juga meminta kepolisian Polres Tanjabbar untuk mencari siapa aktor provokasi dan aktor intelektual dalam kasus ini. Tidak mungkin tidak ada yang menggerakkan atas perkara ini.
“Nanti kita akan kawal proses hukum di Polres Tanjab Barat,” katanya singkat.
Mantan aktivis HMI Cabang Jambi ini juga mendesak Dinas PMD Tanjabbar untuk melakukan pemeriksaan atas penyalahgunaan dalam jabatan yang dilakukan pada pelaku seperti RT dan perangkat desa dalam hal ini Kepala Desa Fadli. Selain itu ia meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang dikonfirmasi wartawan yang diduga belum selesai pekerjaan tapi sudah rusak.
“Juga kita akan kunjungi dinas PMD untuk menindaklanjuti adanya potensi pelanggaran dalam jabatan Kades.” Pungkasnya.
Eka Rizki Rohman sebelumnya telah resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polsek Pengabuan, selanjutnya Polsek Pengabuan melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Tanjabbar.
Pemeriksaan terhadap saksi dan korban sudah dilakukan termasuk para pelaku telah dimintai keterangan. Selain itu Kepala Desa Teluk Ketapang Fadli juga sudah diperiksa lebih dulu namun semuanya hingga saat ini masih berstatus saksi. (*)









