• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, Mei 17, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Opini

Polemik Revisi UU (KUP), Kolaborasi atau Korporasi

Juni 13, 2021
in Opini
0
Polemik Revisi UU (KUP), Kolaborasi atau Korporasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh Azhar Sidiq S  Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Jambi

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.

Dalam aturan tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan. Padahal jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Berdasarkan konsepnya, pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk lembaga pendidikan merujuk pada lembaga komersial yang hanya bisa dijangkau kelompok tertentu. Ia mencontohkan lembaga pemberi sertifikat hingga les privat.

Akan muncul statement bahwa pemerintah bersikeras memberikan yang terbaik kepada siswa miskin melalui jalur beasiswa, tapi bagaimana dengan kelompok siswa menengah yang hanya pas-pasan. Apakah terpikirkan oleh pemerintah?

Semestinya pemerintah menggagas konsep baru terhadap pendidikan di Indonesia. Mengingat kita masih menganut pendidikan massal, sekolah masih ‘pabrik’ , padahal itu merupakan edukasi 2.0. Kita sekarang sudah seharusnya di edukasi 4.0 yang sudah zamannya artificial intelligence (AI) bukan lagi pabrik. Tapi kenyataannya malah ingin  menjadikan pendidikan sebagai objek pajak. Padahal permasalahan utama bukan pada anggaran, tapi bagaimana membangun ekosistem yang bisa melakukan proses kolaborasi, antara pemerintah, dunia usaha, civil society, NGO bukan malah dijadikan korporasi.

Apabila disahkan Revisi UU KUP tersebut berarti Pemerintah melepas tangan terhadap “mencerdaskan kehidupan bangsa”, melalui menjadikan pendidikan ke komersialisasi dan privatisasi adalah hal yang zalim. Padahal terang dan jelas disebutkan pada pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.

Seperti yang tertuang Pada pembukaan UUD 1945,  “setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak” sudah semestinya pemerintah melalui lembaga legislatif berfikir jernih terkait perkembangan zaman 4.0. Anak bangsa butuh perhatian lebih, terutama pada sektor pendidikan. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa “Kementerian secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan merdeka belajar,” Apakah hanya bualan belaka.

Atas nama Rakyat Indonesia, pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait revisi UU (KUP) untuk dikaji ulang mengingat pentingnya pendidikan dasar gratis, bagi seluruh generasi bangsa. Memberikan yang terbaik untuk generasi muda dan mencerdaskan anak bangsa adalah sebuah kewajiban tanpa ada toleran.

Tags: KUPLKBHMI Cabang JambiPPN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj.Gubernur Hadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilgub Jambi

Next Post

Sekda Asraf bersama Forkopimda Hadiri Deklarasi Bersama Penanganan Covid-19 di Desa Koto Tuo Kayu Aro

Related Posts

Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digital
Opini

Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digital

November 5, 2024
Diza Aljosha Hazrin Memuliakan Kembali Nama Besar Saudagar Nan Dermawan, Nurdin Hamzah yang Melegenda
Opini

Diza Aljosha Hazrin Memuliakan Kembali Nama Besar Saudagar Nan Dermawan, Nurdin Hamzah yang Melegenda

Juli 15, 2024
Pengaruh Tasawuf dalam Psikologi
Opini

Pengaruh Tasawuf dalam Psikologi

Juli 9, 2024
Peta dan Persaingan Politik Pilgub Jambi 2024
Opini

Peta dan Persaingan Politik Pilgub Jambi 2024

Juli 5, 2024
Pencitraan untuk Kepentingan, Masyarakat Harus Objektif!
Opini

Pencitraan untuk Kepentingan, Masyarakat Harus Objektif!

Juli 5, 2024
Maqomat dan Ahwal Dalam Kehidupan Sprirutal: Sebuah Renungan
Opini

Maqomat dan Ahwal Dalam Kehidupan Sprirutal: Sebuah Renungan

Juni 28, 2024
Next Post
Sekda Asraf bersama Forkopimda Hadiri Deklarasi Bersama Penanganan Covid-19 di Desa Koto Tuo Kayu Aro

Sekda Asraf bersama Forkopimda Hadiri Deklarasi Bersama Penanganan Covid-19 di Desa Koto Tuo Kayu Aro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    April 29, 2025
    Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

    Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

    April 28, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.