• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Februari 8, 2023
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Opini

Polemik Revisi UU (KUP), Kolaborasi atau Korporasi

Juni 13, 2021
in Opini
0
Polemik Revisi UU (KUP), Kolaborasi atau Korporasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Oleh Azhar Sidiq S  Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Jambi

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah dan akan dibahas dengan DPR.

Dalam aturan tersebut, sektor pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN bila revisi UU KUP disahkan. Padahal jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Berdasarkan konsepnya, pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk lembaga pendidikan merujuk pada lembaga komersial yang hanya bisa dijangkau kelompok tertentu. Ia mencontohkan lembaga pemberi sertifikat hingga les privat.

Akan muncul statement bahwa pemerintah bersikeras memberikan yang terbaik kepada siswa miskin melalui jalur beasiswa, tapi bagaimana dengan kelompok siswa menengah yang hanya pas-pasan. Apakah terpikirkan oleh pemerintah?

Semestinya pemerintah menggagas konsep baru terhadap pendidikan di Indonesia. Mengingat kita masih menganut pendidikan massal, sekolah masih ‘pabrik’ , padahal itu merupakan edukasi 2.0. Kita sekarang sudah seharusnya di edukasi 4.0 yang sudah zamannya artificial intelligence (AI) bukan lagi pabrik. Tapi kenyataannya malah ingin  menjadikan pendidikan sebagai objek pajak. Padahal permasalahan utama bukan pada anggaran, tapi bagaimana membangun ekosistem yang bisa melakukan proses kolaborasi, antara pemerintah, dunia usaha, civil society, NGO bukan malah dijadikan korporasi.

Apabila disahkan Revisi UU KUP tersebut berarti Pemerintah melepas tangan terhadap “mencerdaskan kehidupan bangsa”, melalui menjadikan pendidikan ke komersialisasi dan privatisasi adalah hal yang zalim. Padahal terang dan jelas disebutkan pada pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.

Seperti yang tertuang Pada pembukaan UUD 1945,  “setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak” sudah semestinya pemerintah melalui lembaga legislatif berfikir jernih terkait perkembangan zaman 4.0. Anak bangsa butuh perhatian lebih, terutama pada sektor pendidikan. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa “Kementerian secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan merdeka belajar,” Apakah hanya bualan belaka.

Atas nama Rakyat Indonesia, pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait revisi UU (KUP) untuk dikaji ulang mengingat pentingnya pendidikan dasar gratis, bagi seluruh generasi bangsa. Memberikan yang terbaik untuk generasi muda dan mencerdaskan anak bangsa adalah sebuah kewajiban tanpa ada toleran.

Tags: KUPLKBHMI Cabang JambiPPN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj.Gubernur Hadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilgub Jambi

Next Post

Sekda Asraf bersama Forkopimda Hadiri Deklarasi Bersama Penanganan Covid-19 di Desa Koto Tuo Kayu Aro

Related Posts

Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia
Opini

Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia

Desember 16, 2022
Penyelesaian Sengketa Gugatan Indonesia Terhadap Australia Mengenai Produk Kertas
Opini

Penyelesaian Sengketa Gugatan Indonesia Terhadap Australia Mengenai Produk Kertas

Oktober 10, 2022
Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia
Opini

Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia

Oktober 10, 2022
Mengenal Lebih Dekat Sosok Sabri Amin
Opini

Mengenal Lebih Dekat Sosok Sabri Amin

Maret 23, 2022
Masihkah Provinsi Jambi disebut Kota Layak Anak???
Opini

Masihkah Provinsi Jambi disebut Kota Layak Anak???

Maret 2, 2022
Refleksi Satu Tahun Uas-Hairan, Ilham: Tak Perlu di Dramatisir
Opini

Refleksi Satu Tahun Uas-Hairan, Ilham: Tak Perlu di Dramatisir

Februari 27, 2022
Next Post
Sekda Asraf bersama Forkopimda Hadiri Deklarasi Bersama Penanganan Covid-19 di Desa Koto Tuo Kayu Aro

Sekda Asraf bersama Forkopimda Hadiri Deklarasi Bersama Penanganan Covid-19 di Desa Koto Tuo Kayu Aro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

    Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soroti Keseriusan Pemprov Jambi Tangani Jalan Evakuasi Kerinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Dilantik, PK IMM Ahmad Dahlan Kerinci Bakal Benahi Pergerakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit

Februari 7, 2023
Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

Februari 5, 2023
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.