• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Agustus 24, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

PN Sungai Penuh Vonis Bebas Terdakwa Pembakar Surat Suara

Desember 10, 2019
in Berita, Hukum, Terkini
0
PN Sungai Penuh Vonis Bebas Terdakwa Pembakar Surat Suara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sungai penuh, JJ- Majelis  Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh mengeluarkan Putusan hukum atas tersangka kasus pembakaran surat suara di TPS Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh, yang sempat menghebohkan pada Pemilu 17 April lalu. Putusan yang dikeluarkan PN Sungai penuh ini terbilang mengejutkan, pasalnya terdakwa yakni Khairul Saleh alias Saleh dan Robin Janet alis Robi, yang disidang terpisah, diputus bebas oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan alternative kedua Penuntut Umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim dalam putusannya. Senin (09/12).

Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

“Menetapkan barang bukti huruf a sampai huruf t Dikembalikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh,” ucap hakim lagi.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaskaan Negeri (Keajri) Sungaipenuh menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi, sedangkan pihak terdakwa menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya, pada 27 November 2019, JPU membacakan menuntut Terdakwa Khairussaleh Alias Saleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terhadap terdakwa Robin juga dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Namun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara, SH.MH dengan hakim anggota Ratna Dewi Darimi, SH dan Rinding Sambara, SH, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan diputus bebas. (Isn)

Tags: Terkini
ADVERTISEMENT
Previous Post

Catat.. Hari Ini Final Timnas Indonesia vs Vietnam, Ini Prestasi Timnas

Next Post

UPAYAKAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN JAMBI, FACHRORI BERAUDIENSI KE MENTAN

Related Posts

Dian Burlian, S.H., M.A: Oknum Biduan RS Lakukan Kesalahan Fatal, Harus Diproses Hukum
Hukum

Dian Burlian, S.H., M.A: Oknum Biduan RS Lakukan Kesalahan Fatal, Harus Diproses Hukum

Agustus 21, 2026
Gelar Rakernas PJS 2026 di Batam, Seluruh Pengurus Serukan Konsolidasi
Terkini

Gelar Rakernas PJS 2026 di Batam, Seluruh Pengurus Serukan Konsolidasi

Agustus 21, 2026
Merdeka: Ketika Kebebasan Masih Menjadi Pertanyaan
Opini

Merdeka: Ketika Kebebasan Masih Menjadi Pertanyaan

Agustus 17, 2026
Mantan Aktivis Muncul di Pilkades Tambak Ratu, Bawa Agenda Transparansi Dana Desa
Terkini

Mantan Aktivis Muncul di Pilkades Tambak Ratu, Bawa Agenda Transparansi Dana Desa

Agustus 11, 2026
UNJA Dampingi Guru SMA Negeri 8 Muaro Jambi Kembangkan Komik Edukasi melalui FsComicStudio
Terkini

UNJA Dampingi Guru SMA Negeri 8 Muaro Jambi Kembangkan Komik Edukasi melalui FsComicStudio

Agustus 6, 2026
DPC PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Menjernihkan Ruang Publik dari Polusi Disinformasi
Opini

DPC PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Menjernihkan Ruang Publik dari Polusi Disinformasi

Agustus 5, 2026
Next Post
UPAYAKAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN JAMBI, FACHRORI BERAUDIENSI KE MENTAN

UPAYAKAN PENINGKATAN PEMBANGUNAN PERTANIAN JAMBI, FACHRORI BERAUDIENSI KE MENTAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Tengah Masyarakat, PDAM Tirta Pengabuan Berikan Bantuan Air Bersih Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, Menbud Fadli Zon Usulkan Tutup Saja Stockpilenya !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat Berlangsung Meriah dan Penuh Warna!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61, Presisi Merdeka Balap Pompong Sukses Digelar

Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61, Presisi Merdeka Balap Pompong Sukses Digelar

Agustus 22, 2026
Besok Balap Pompong Digelar, Kapolres Tanjab Barat Pastikan Persiapan Sudah Matang

Besok Balap Pompong Digelar, Kapolres Tanjab Barat Pastikan Persiapan Sudah Matang

Agustus 21, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.