JAMBI – RT warga Rt 08 Jln Nusa Indah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir yang masih menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk jajaran Ditnarkoba Polda Jambi, Selasa (18/2). RT kedapatan menyimpan Narkoba seberat 511 gram dan 150 butir pil ekstasi yang disimpan dalam jok motor.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta menyatakan bahwa tangkapan tersebut termasuk jaringan internasional. RT ditetapkan sebagai tersangka dengan LP/A- /II/2020/SPKT/ Polda Jambi tangal 18 Februari 2020.
“Tersangka RT ditangkap di Jalan Terusan Kecamatan Bram Hitam dan dari RA belum didapatkan barang bukti, satu lagi inisial B dalam lidik,” ungkapnya, di lantai II Gedung Mapolda, Rabu (18/2/2020).
Kemudian dari tersangka pihak kepolisian juga menyita uang sebesar Rp920.000 yang merupakan upah tersangka untuk membawa barang itu ke lapas Tungkal. Selain barang bukti Narkoba polisi juga mengamankan satu kotak kosong berwarna kuning merk tropicana slim, satu kantong plastik warna hitam dan satu unit hp Nokia warna hitam.
“Iya (tersangka) pegawai Lapas Tungkal, dari pengakuannya sudah melakukan sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, sekali edar tersangka mendapatkan upah sebesar Rp2,5, juta.
“Tersangka RT merupakan kurir yang diperintahkan oleh RA dan B, lalu akan diedarkan di Tanjabbar,” pungkasnya.(san)
Photo: istimewa