• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Terkini

Soemarsono: Jampidum Setujui Restorative Justice Atas Nama Tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi dari Kejari Sungai Penuh

Februari 2, 2022
in Terkini
0
Soemarsono: Jampidum Setujui Restorative Justice Atas Nama Tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi dari Kejari Sungai Penuh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi Dari Kejari Sungai Penuh yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan, Rabu, (12/1).

Bermula Tersangka bersama saksi Muhammad Reza Diandra Putra alias Reza Bin Pera Ardian serta bersama 14 orang teman-teman saksi dan tersangka melakukan pendakian Gunung Tujuh pada Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 06.00 wib kemudian esok harinya pada Selasa 18 Mei 2021sekira pukul 12.00 Wib tersangka bersama saksi korban dan kawan-kawan lainnya melakukan persiapan untuk kembali pulang dari pendakian dikarenakan logistik makanan habis.

Namun, pada saat akan melakukan persiapan terjadi perselisihan cek Cok mulut yang mengakibatkan saksi korban langsung meninju kepala tersangka bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan saksi korban.

Kemudian terangkan melakukan perlawanan dengan mengambil pisau yang dibawahnya untuk mendaki gunung serta mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi korban dan ditangkis oleh saksi korban dengan tangannya sehingga lengan tangan kanan sakis korban mengalami luka, dan pisau milik tersangka berhasil diamankan.

Masih dalam kronologis, kerena mengalami pendarahan, korban dilakukan pertolongan pertama untuk mengurangi pendarahan dan kemudian dibawa ke Puskesmas Pelompek Gunung Tujuh dengan luka 11 jahitan dalam dan 11 jahitan di bagian luar.

Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restorative ini diberikan antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 5 Januari 2022 (RJ-7)
4. Tahap dua dilaksanakan pada tanggal 4 Januari Tahun 2022 dihitung kalender 14 haringa berakhir pada tanggal 17 Janurari tahun 2022
5. Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf/ berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya serta korban telah memaafkan
6. Selain kepentingan korban juga dipertimbangkan kepentingan pihak lainnya yaitu dimana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
7. Kost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan menerbitkan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari Penyidik Kepolisian.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH melalui siaran pers nomor : PR – 055/055/K.3/Kph.3/01/2022.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono SH, MH kepada media Jarijambi.com ketika dikonfirmasi.

“Iya, bahwa dalam perkara tersebut diatas Jampidum telah mensetujui restorative Justice atas nama tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi dari Kejari Sungai Penuh,” ugkapnya. (Jon)

Tags: Jaksa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati UAS Hadiri Pelantikan PC PMII dan Kopri Tanjab Barat

Next Post

Soemarsono: Jaksa Agung RI Gelar Raker Nasional Secara Virtual

Related Posts

Partisipasi Lentera Travel and Tour di Acara Festival Batanghari 2026
Terkini

Partisipasi Lentera Travel and Tour di Acara Festival Batanghari 2026

Agustus 25, 2026
Gelar Rakernas PJS 2026 di Batam, Seluruh Pengurus Serukan Konsolidasi
Terkini

Gelar Rakernas PJS 2026 di Batam, Seluruh Pengurus Serukan Konsolidasi

Agustus 21, 2026
Mantan Aktivis Muncul di Pilkades Tambak Ratu, Bawa Agenda Transparansi Dana Desa
Terkini

Mantan Aktivis Muncul di Pilkades Tambak Ratu, Bawa Agenda Transparansi Dana Desa

Agustus 11, 2026
UNJA Dampingi Guru SMA Negeri 8 Muaro Jambi Kembangkan Komik Edukasi melalui FsComicStudio
Terkini

UNJA Dampingi Guru SMA Negeri 8 Muaro Jambi Kembangkan Komik Edukasi melalui FsComicStudio

Agustus 6, 2026
Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital
Terkini

Hari Terakhir Munas III PJS, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Patuhi Etika dan Siap Hadapi Disrupsi Digital

Juli 22, 2026
Perpanjangan  Pansus Zona Merah dan Jawaban Kemas Farid
Terkini

Perpanjangan  Pansus Zona Merah dan Jawaban Kemas Farid

Juli 21, 2026
Next Post
Soemarsono: Jaksa Agung RI Gelar Raker Nasional Secara Virtual

Soemarsono: Jaksa Agung RI Gelar Raker Nasional Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Tengah Masyarakat, PDAM Tirta Pengabuan Berikan Bantuan Air Bersih Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas, Menbud Fadli Zon Usulkan Tutup Saja Stockpilenya !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat Berlangsung Meriah dan Penuh Warna!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Partisipasi Lentera Travel and Tour di Acara Festival Batanghari 2026

Partisipasi Lentera Travel and Tour di Acara Festival Batanghari 2026

Agustus 25, 2026
Pemdes Teluk Ketapang Diduga Ubah Volume Pekerjaan Jalan RT 02, Baru Lima Bulan Sudah Retak

Pemdes Teluk Ketapang Diduga Ubah Volume Pekerjaan Jalan RT 02, Baru Lima Bulan Sudah Retak

Agustus 24, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.