JARIJAMBI.COM, JAMBI — Sudah lebih dari enam bulan sejak dibentuk Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kota Jambi bekerja, berdasarkan keputusan DPRD Kota Jambi nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 yang disahkan pada 31 Desember 2025 yang lalu. Melalui rapat Paripurna DPRD Kota Jambi pada tanggal 14 Juli 2026, rekomendasi Pansus untuk perpanjangan masa kerja, telah resmi disepakati dan disetujui oleh rapat Paripurna tersebut.
Dari rapat Paripurna itu, diketahui bahwa Pansus Zona Merah mengalami beberapa tantangan yang membutuhkan waktu lebih banyak untuk bekerja secara baik. Hal yang paling berat yaitu melakukan sinkronisasi data lapangan yang diblokir oleh Negara melalui Badan Pertanahan Nasional, yaitu sekitar 300 hektar luas wilayah dan kurang lebih 5.506 sertifikat bidang tanah milik warga, yang hingga saat ini hanya kurang lebih 1.500 Sertifikat Hak Milik yang berhasil diverifikasi.
Pansus Zona Merah juga menyadari adanya keterbatasan wewenang untuk mengeksekusi langsung kerugian-kerugian yang telah dialami oleh masyarakat seperti pembukaan blokir sertifikat tanah oleh BPN, namun dengan melibatkan Tim Terpadu yang diisi oleh berbagai lembaga negara terkait, Pansus Zona Merah merasa yakin bahwa negara juga akan bersikap bijaksana jika dapat memiliki pandangan yang jelas dan tidak dikaburkan dengan data-data yang misleading. Karena itulah, Pansus Zona Merah berusaha menggunakan jalur diskresi Presiden sebagai salah satu langkah yang solutif.
Reporter INALA melakukan wawancara eksklusif bersama ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried melalui telepon Whatsapp pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 10.06 wib yang lalu ;
“Apakah rekomendasi Pansus Zona Merah yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Kemenseskab pada bulan Juni yang lalu?”
“Adapun poin yang disampaikan pada Kemenseskab pada 9 Juni yang lalu yaitu membuka blokir zona merah eks-Pertamina di Kenali Asam”
“Apakah ada timeline yang menjadi target acuan untuk menunggu balasan dan respon dari pemerintah pusat?
”Untuk saat ini (kami) menunggu hasil dari Tim Terpadu yang sudah dibentuk DJKN selama 3 bulan ini dan menugaskan KPKNL bersama BPN untuk mengukur kembali, namun masih menunggu APBN turun, jika sudah, nanti akan diukur kembali bersama TNI, POLRI, pihak Pertamina, Pansus (Zona Merah) dan warga, Pansus juga sedang menunggu hasil tersebut untuk saat ini, sembari menunggu hal tersebut saya ketua DPRD juga berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD RI, (yaitu) Edi purwanto (DPR RI Komisi V) dan Bob Sitepu (DPR RI Komisi V), untuk mendiskusikan hal ini juga, artinya sampai sekarang pansus tetap bekerja dan berjuang bersama warga menunggu hasil rekomendasi tersebut turun dan tim terpadu”
“Bagaimana mitigasi yang dilakukan menurut pansus zona merah jika Presiden menolak rekomendasi itu?”
“Tidak akan ditolak oleh Presiden, kemungkinan tim dari kepresidenan akan mengeceknya dan pasti akan menurunkan timnya.”
“Apakah hasil kerja dari Pansus ZM akan segera dapat diakses oleh publik mengingat adanya perbedaan hasil yg signifikan setelah proses verifikasi oleh tim terpadu?”
“Saya akan segera koordinasikan kembali dengan ketua Pansus dulu masalah ini, atau langsung saja hubungi beliau, jika tidak tunggu saja saya di jambi kita duduk bicara soal ini”
Hingga berita ini diterbitkan, hasil rekomendasi Pansus sebagai bentuk kinerjanya, belum bisa diakses oleh publik.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses dan kinerja dari Pansus yang didanai oleh dana publik tersebut. Sebagai keterbukaan informasi dan pengawasan publik, dokumen resmi rekomendasi-rekomendasi Pansus Zona Merah seyogyanya terbuka dan transparan, agar menjadi pengetahuan khalayak umum dan menjadi acuan informasi bagi seluruh pihak.
Dari penelusuran tim INALA pada Selasa 21 Juli pukul 13.31 wib, laman resmi sim-dprd.jambikota.go.id sebagai acuan informasi resmi DPRD Kota Jambi, tak bisa diakses dengan menunjukan kode 404 not found. Sebuah kemunduran bagi negara demokrasi diera informasi ini. (Hym)










