• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Maret 2, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Peserta Pilkada yang Tidak Serahkan SK Pengunduran Diri Akan Dicoret

September 23, 2020
in Berita, Tanjab Barat
0
Peserta Pilkada yang Tidak Serahkan SK Pengunduran Diri Akan Dicoret
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJAB BARAT – Setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat, Rabu (23/09) di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Taufik mengatakan SK pengunduran diri dari instansi sebelumnya diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan.

“SK pengunduran diri atau keterangan sedang dalam proses pengunduran diri harus diserahkan ke KPU dari instansi terkait paling lambat lima. hari setelah penetapan, saat ini sebagian sudah ada yang menyerahkan,” sebutnya.

Sementara untuk SK Pemberhentian diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari H atau pada tanggal 8 November 2020.

“Jika dalam waktu yang ditetapkan, peserta tidak menyerahkan SK Pemberhentian ke KPU, makan kami akan mengklarifikasi ke instansi terkait atau menanyakan kebenaran atau tidak SK Pemberhentian tersebut sedang dalam proses,” jelasnya.

“Jika diketahui tidak diurus oleh peserta atau belum diproses, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan sebagai peserta pilkada,” tegas Taufik. (Jr1)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pilkada 2020
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPU Tetapkan Tiga Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati

Next Post

ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

Related Posts

MILAD HMI: Merawat Kegelisahan, Menjaga Keberpihakan
Opini

MILAD HMI: Merawat Kegelisahan, Menjaga Keberpihakan

Februari 5, 2026
Ketua PERMAHI Jambi Serukan Jambi Darurat PETI!
Opini

Ketua PERMAHI Jambi Serukan Jambi Darurat PETI!

Januari 21, 2026
Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan
Opini

Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

Januari 7, 2026
Persatuan Tarbiyah Islamiyah: Suara Pendidikan Islam dari Ranah Minang ke Seantero Nusantara
Opini

Persatuan Tarbiyah Islamiyah: Suara Pendidikan Islam dari Ranah Minang ke Seantero Nusantara

Oktober 23, 2025
Indonesia Merdeka atau Indonesia Mereka?
Opini

Indonesia Merdeka atau Indonesia Mereka?

Agustus 14, 2025
Jika Marcus Aurellius adalah tetangga Anda. Apa yang anda lakukan?
Opini

Jika Marcus Aurellius adalah tetangga Anda. Apa yang anda lakukan?

Juli 13, 2025
Next Post
ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    ISMEI dan Kementerian Transmigrasi RI bahas Transformasi Kawasan Transmigrasi: Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Inklusif dan Berkelanjutan

    ISMEI dan Kementerian Transmigrasi RI bahas Transformasi Kawasan Transmigrasi: Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Maret 2, 2026
    Dorong Peningkatan Produksi, SKK Migas Dukung Field Trial (FT) Injeksi Chemical di Lapangan Meruap

    Dorong Peningkatan Produksi, SKK Migas Dukung Field Trial (FT) Injeksi Chemical di Lapangan Meruap

    Maret 2, 2026
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.