• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Minggu, September 13, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Peserta Pilkada yang Tidak Serahkan SK Pengunduran Diri Akan Dicoret

September 23, 2020
in Berita, Tanjab Barat
0
Peserta Pilkada yang Tidak Serahkan SK Pengunduran Diri Akan Dicoret
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJAB BARAT – Setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat, Rabu (23/09) di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Taufik mengatakan SK pengunduran diri dari instansi sebelumnya diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan.

“SK pengunduran diri atau keterangan sedang dalam proses pengunduran diri harus diserahkan ke KPU dari instansi terkait paling lambat lima. hari setelah penetapan, saat ini sebagian sudah ada yang menyerahkan,” sebutnya.

Sementara untuk SK Pemberhentian diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari H atau pada tanggal 8 November 2020.

“Jika dalam waktu yang ditetapkan, peserta tidak menyerahkan SK Pemberhentian ke KPU, makan kami akan mengklarifikasi ke instansi terkait atau menanyakan kebenaran atau tidak SK Pemberhentian tersebut sedang dalam proses,” jelasnya.

“Jika diketahui tidak diurus oleh peserta atau belum diproses, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan sebagai peserta pilkada,” tegas Taufik. (Jr1)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pilkada 2020
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPU Tetapkan Tiga Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati

Next Post

ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

Related Posts

Emas Dikeruk, Batubara Diangkut, Hutan Dibungkam, Sungai Dikorbankan, Siapa Yang Berdiri di Baliknya?
Opini

Emas Dikeruk, Batubara Diangkut, Hutan Dibungkam, Sungai Dikorbankan, Siapa Yang Berdiri di Baliknya?

Agustus 24, 2026
Merdeka: Ketika Kebebasan Masih Menjadi Pertanyaan
Opini

Merdeka: Ketika Kebebasan Masih Menjadi Pertanyaan

Agustus 17, 2026
DPC PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Menjernihkan Ruang Publik dari Polusi Disinformasi
Opini

DPC PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Menjernihkan Ruang Publik dari Polusi Disinformasi

Agustus 5, 2026
Lebih dari 30 Hari, Demokrasi Mahasiswa UNJA Menanti Kepastian
Opini

Lebih dari 30 Hari, Demokrasi Mahasiswa UNJA Menanti Kepastian

Agustus 5, 2026
Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan
Opini

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Mei 21, 2026
Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual
Opini

Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual

Mei 14, 2026
Next Post
ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Tengah Masyarakat, PDAM Tirta Pengabuan Berikan Bantuan Air Bersih Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat Berlangsung Meriah dan Penuh Warna!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

September 12, 2026
60 Tahun Perjalanan KOHATI Tanjung Jabung Barat Tulis Sejarah, Hadiahkan LKK Perdana

60 Tahun Perjalanan KOHATI Tanjung Jabung Barat Tulis Sejarah, Hadiahkan LKK Perdana

September 12, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.