Jarijambi.com, TANJAB BARAT – Setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat, Rabu (23/09) di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Taufik mengatakan SK pengunduran diri dari instansi sebelumnya diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan.
“SK pengunduran diri atau keterangan sedang dalam proses pengunduran diri harus diserahkan ke KPU dari instansi terkait paling lambat lima. hari setelah penetapan, saat ini sebagian sudah ada yang menyerahkan,” sebutnya.
Sementara untuk SK Pemberhentian diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari H atau pada tanggal 8 November 2020.
“Jika dalam waktu yang ditetapkan, peserta tidak menyerahkan SK Pemberhentian ke KPU, makan kami akan mengklarifikasi ke instansi terkait atau menanyakan kebenaran atau tidak SK Pemberhentian tersebut sedang dalam proses,” jelasnya.
“Jika diketahui tidak diurus oleh peserta atau belum diproses, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan sebagai peserta pilkada,” tegas Taufik. (Jr1)