JARIJAMBI.COM,TANJAB BARAT – Terkait unjuk rasa (unras) Kamis (20/2) dihadapan kantor inspektorat tanjab barat, tentang pengelolaan keuangan dan pembangunan Desa Sungai Kepayang, Kecamatan Senyerang pada tahun 2018 oleh mantan Kades,
Mantan kepala desa sungai kepayang kecamatan senyerang bantah tudingan penyimpangan anggaran dana desa 2018. Akan tempuh jalur hukum Terkait fitnah dan pencemaran nama baik pribadi dan desa Sungai kepayang.
Hal itu dikatakan Kasrun mantan kepala desa sungai kepayang priode 2013 hingga maret 2019 ini kepada media (22/2). Menurutnya tudingan bahkan laporan yang dialamatkan kepada dirinya sangat lah tidak benar dan fitnah semata.
“Saya membantah semua tuduhan tersebut, bahkan ini sudah masuk pada fitnah terhadap saya pribadi, perangkat desa dan BPD Desa sungai kepayang yang menjabat pada 2018 lalu,” Katanya.
Dijelaskan nya juga, seluruh proses penggunaan dana desa DD dan ADD sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ungang-undang yang berlaku.
“Semua proses sudah kita laksanakan,mulai dari penganggaran sampai pada pelaksanaan pekerjaan, adapun kelebihan anggaran di tahun tersebut sudah kita kembalikan sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan,” Jelasnya.
Terkait hasil dari pemeriksaan yang disampaikan ke desa pada saat itu adanya kelebihan dalam penganggaran sebesar 73 juta,
“begitu kita Terima hasil pemeriksaan, kami pihak desa langsung melakukan proses pengembalian berdasarkan aturan yang berlaku, dan bukti tersebut juga kita sampaikan kepada instansi dan pihak yang berwenang, ” Tambahnya.
Terkait tuduhan dan fitnah yang mengganggu ketentraman dirinya menjadi perhatian serius selama dua pekan terahir,
“kami sedang berembuk dengan seluruh perangkat desa dan BPD yang menjabat pada masa itu, jika nanti ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik desa dan pribadi saya, maka kami akan menempuh jalur hukum,” Tegas Kasrun.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasih kepada wartawan mengungkapkan kalau tuntutan tersebut telah di audit dan terdapat temuan sekitar Rp 73 Juta pada tahun 2018 dan sudah dikembalikan yang bersangkutan ke Pemerintah Desa Sungai Kepayang.
“Temuan sekitar 73 juta dari kelebihan pembayaran /kemahalan pembelian genset,tanki penampung air, sumur bor dan jalan rabat beton,dan itu sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke rekening Pemerintah Desa Sungai Kepayang,” jelaasnya.
Berdasarkan dugaan tersebut, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Tanjabbar dan Instansi terkait sambil melakukan evaluasi internal untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan saat Unras.
“Kita akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan inspektorat dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Inspektorat juga memberi imbauan untuk semua perangkat Desa dan pengelola keuangan yang berasal dari Pemerintah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yg berlaku
“Dan jangan ragu atau malu apabila ada yang tidak difahami dalam melaksanakan tugas untuk menanyakan atau meminta pendapat kepada yang megerti dan memahami peraturan perundang undangan,” imbaunya
(Isn)