• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Februari 8, 2023
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Provinsi jambi

Al Haris Dukung Ranperda Kearsipan dan Disabilitas, Inisiatif DRPRD Provinsi Jambi

September 6, 2021
in Provinsi jambi
0
Al Haris Dukung Ranperda Kearsipan dan Disabilitas, Inisiatif DRPRD Provinsi Jambi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H.Al Haris, S.Sos, M.H., menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Ranperda ini antara lain tentang penyelenggaraan kearsipan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pencabutan Perda yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya saat penyampaian pendapat terhadap tiga Ranperda inisiatif DRPD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/9).

Menurut Gubernur Jambi, penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan Kearsiapan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan di daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana serta sumber daya lainnya. Dalam lingkungan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaraan kearsipan diharapkan dapat tercipta jaminannya keselamatan dan pertanggungjawaban setiap kegiatan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.

“Untuk mewujudkan tujuan dari yang sudah diamanatkan oleh Peraturan perundang undangan tersebut, kualitas penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi perlu dibuat aturan atau Payung Hukum berupa Peraturan Daerah; kami mengapresiasi dan mendukung Penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan tersebut, karena melalui Perda ini tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Perangkat Daerah, terhadap semua arsip-arsip yang diciptakannya akan lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Al Haris.

Selanjutnya Gubernur Jambi menyampaikan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

“Selain untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Ranperda ini dapat mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, selain itu untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri para penyandang disabilitas. Harapan kami materi muatan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang disabilitas tidak serta merta mengadopsi Undang- undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai regulasi yang menjadi acuan dalam pembuatan Ranperda tersebut, tapi harus mencerminkan kewenangan yang menjadi lingkup Pemerintah Provinsi, dan muatan lokal sesuai dengan karekteristik Provinsi Jambi,” ujar Al Haris.

Ia juga berharap Ranperda ini juga menitikberatkan terhadap perencanaan ketersediaan pelayanan di wilayah Provinsi Jambi yang ramah disabilitas secara bertahap sesuai kemampuan Pemerintah Daerah, dan evaluasi pelaksanaan program atau rencana aksi dalam melakukan penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, dengan pemeritah daerah kabupaten/kota, termasuk dengan pihak swasta.

Selanjutnya Gubernur Jambi menyampikan mendukung Pencabutan Perda Provinsi Jambi. Setelah kami identifikasi, Perda-Perda Provinsi tersebut sudah tepat dan sesuai untuk dicabut, serta berdasarkan ketentuan pasal 250 dan pasal 251 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada alasan pencabutan Perda, yaitu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; Perda Provinsi yang akan dicabut tersebut tidak sesuai lagi dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda yang akan diberlakukan tidak boleh mengakibatkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender, ‘dari ketentuan diatas, Perda yang sudah melalui pengkajian, pembahasan dan alasan yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang- undangan, maka Perda tersebut sudah harus dicabut dan mekanisme pencabutan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Al Haris.

Hadir di acara tersebut, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, Ketua, Wakil Ketua serta anggota DPRD Provinsi Jambi dan para pejabat terkait lainnya.

(*Med)

Tags: Gubernur jambiKetua DPRD Provinsi JambiRanperda Kearsipan dan DisabilitasSekda provinsi JambiWakil Gubernur Jambi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati UAS Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Dan Kesiapan Penyelengaraan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi

Next Post

Meskipun Diguyur Hujan, Wako Ahmadi letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Hidayah

Related Posts

Perkuat Jaringan Demokrasi, KPPJ Akan Dibentuk di 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi
Provinsi jambi

Perkuat Jaringan Demokrasi, KPPJ Akan Dibentuk di 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi

Januari 23, 2023
Sumarsono Sukses Raih Gelar Magister Hukum di Universitas Jambi
Provinsi jambi

Sumarsono Sukses Raih Gelar Magister Hukum di Universitas Jambi

Januari 21, 2023
Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi Harus Sejahterakan Rakyat
Provinsi jambi

Dialog dengan Dubes Singapura, Edi Purwanto: Korporasi Harus Sejahterakan Rakyat

Desember 17, 2022
38 Jurnalis FJM Jambi Ikuti Uji Simulasi Rapat Redaksi
Provinsi jambi

38 Jurnalis FJM Jambi Ikuti Uji Simulasi Rapat Redaksi

Desember 15, 2022
Produk Pangan Dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Serta Syarat Kehalalan Pada makanan UMKM
Provinsi jambi

Produk Pangan Dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Serta Syarat Kehalalan Pada makanan UMKM

Desember 11, 2022
Serahkan SK Kepengurusan DPC Batanghari, PJS Jambi Siap Berkompetensi
Provinsi jambi

Serahkan SK Kepengurusan DPC Batanghari, PJS Jambi Siap Berkompetensi

Desember 8, 2022
Next Post
Meskipun Diguyur Hujan, Wako Ahmadi letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Hidayah

Meskipun Diguyur Hujan, Wako Ahmadi letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Hidayah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

    Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soroti Keseriusan Pemprov Jambi Tangani Jalan Evakuasi Kerinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Dilantik, PK IMM Ahmad Dahlan Kerinci Bakal Benahi Pergerakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit

Februari 7, 2023
Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

Februari 5, 2023
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.