Lebih dari 30 Hari, Demokrasi Mahasiswa UNJA Menanti Kepastian
Oleh: Irfan Pratama (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi)
JARIJAMBI.COM — Demokrasi tidak hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak. Demokrasi juga tentang bagaimana suara tersebut dihormati, bagaimana setiap sengketa diselesaikan, dan bagaimana sebuah keputusan akhirnya memperoleh legitimasi. Karena itu, ketika proses Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) Universitas Jambi telah melewati lebih dari 30 hari sejak pemungutan suara dan penetapan total perolehan suara pada 27 Juni 2026, tetapi belum juga berujung pada kepastian mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai Ketua BEM Universitas Jambi, pertanyaan tentang kepastian hukum patut dikemukakan.
PEMIRA serentak di Universitas Jambi sebenarnya merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pelaksanaan pemungutan suara hingga penetapan perolehan suara pada 27 Juni 2026 menunjukkan adanya upaya membangun sistem demokrasi mahasiswa yang lebih terintegrasi, modern, efektif, dan partisipatif.
Namun, demokrasi tidak berhenti ketika surat suara dihitung dan angka perolehan suara diumumkan. Justru setelah itu, kualitas demokrasi diuji: apakah lembaga penyelesaian sengketa mampu bekerja secara independen, transparan, adil, dan tepat waktu?
Di sinilah persoalannya.
Lebih dari 30 hari berlalu, Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pemira (MPSP) belum juga mengumumkan putusan atas gugatan hasil PEMIRA. Konsekuensinya, Panitia Penyelenggara (Panra) belum dapat menetapkan Ketua BEM Universitas Jambi terpilih.
Dalam perspektif negara hukum, kepastian hukum bukan sekadar konsep yang hidup di dalam buku-buku hukum. Kepastian hukum adalah kebutuhan mendasar dalam setiap proses yang mengandung hak, kewajiban, serta kepentingan banyak pihak. Demokrasi mahasiswa pun semestinya tidak boleh berjalan tanpa kepastian.
Tentu, kita harus menghormati proses pemeriksaan gugatan. Penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar waktu. Keadilan membutuhkan ketelitian, pemeriksaan terhadap bukti, serta pertimbangan yang objektif. Namun, ketelitian dan keterlambatan adalah dua hal yang berbeda.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata mengapa sebuah perkara membutuhkan waktu, melainkan mengapa selama proses tersebut tidak terdapat kepastian informasi yang memadai mengenai perkembangan penyelesaian sengketa?
Jika terdapat alasan prosedural, kendala pemeriksaan, agenda persidangan, atau hal lain yang menyebabkan putusan belum dapat dibacakan, maka transparansi menjadi penting. Mahasiswa sebagai pemilih berhak mengetahui bahwa proses yang mereka ikuti tidak berhenti dalam ruang yang gelap tanpa penjelasan.
Sebab, ketika lembaga penyelesaian sengketa tidak memberikan kepastian, ruang spekulasi akan semakin terbuka. Dan dalam demokrasi, ketidakjelasan yang terlalu lama dapat menjadi bahan bakar bagi ketidakpercayaan.
MPSP memiliki posisi yang sangat strategis. Putusan yang dikeluarkan bukan hanya menentukan nasib sebuah gugatan, tetapi juga turut menentukan kualitas legitimasi hasil PEMIRA. Karena itu, MPSP tidak cukup hanya menghasilkan sebuah putusan; MPSP juga harus mampu memastikan bahwa putusan tersebut dapat dipercaya oleh pihak yang bersengketa dan mahasiswa secara keseluruhan.
Di sisi lain, Panra juga berada dalam posisi yang tidak mudah. Panra tentu tidak dapat menetapkan Ketua BEM terpilih apabila proses penyelesaian sengketa belum memperoleh kepastian. Karena itu, persoalan ini tidak semestinya dibebankan hanya kepada Panra. Yang dibutuhkan adalah komunikasi kelembagaan yang terbuka dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
Kita patut mengapresiasi keberanian Universitas Jambi menyelenggarakan PEMIRA serentak. Tetapi keberhasilan sebuah demokrasi tidak dapat diukur hanya dari terselenggaranya pemungutan suara. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu menyelesaikan konflik setelah suara diberikan.
Jangan sampai demokrasi kampus hanya meriah ketika pemungutan suara, tetapi kehilangan kepastian ketika sengketa muncul.
Lebih dari 30 hari bukanlah waktu yang sebentar bagi mahasiswa untuk menunggu kepastian mengenai pemimpin organisasinya. Karena itu, MPSP perlu memberikan kejelasan mengenai proses penyelesaian gugatan dan segera mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Panra pun perlu memastikan setiap tahapan pascasengketa berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang akan menjadi Ketua BEM Universitas Jambi. Ini tentang bagaimana kita membangun budaya demokrasi mahasiswa yang menghormati suara pemilih, menjunjung proses hukum, dan tidak membiarkan ketidakpastian menjadi bagian permanen dari demokrasi kampus.
Karena demokrasi tidak hanya membutuhkan suara yang dihitung, tetapi juga kepastian bahwa suara tersebut benar-benar dihormati.









