• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, September 15, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Sungai Penuh

UR Dituntut Tiga Tahun Penjara

April 14, 2022
in Sungai Penuh
0
UR Dituntut Tiga Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa kasus penipuan dengan pidana tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar melalui Video Conference (Vicon) Rabu, (13/04/2022).

Jaksa menyimpulkan, Urma Diawan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Dalam pertimbangan, Jaksa berpendapat bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Yudhi dan Yusrizal (Andok Uyun) mengalami kerugian dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan.

“Tuntutan 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Winanto usai membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Untuk barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang tetap terlampir di dalam berkas perkara,” tambah Winanto.

Terdakwa Urma Diawan mengikuti sidang jarak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh. Sedangkan JPU membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ketua majelis Pandji Patriosa, SH. MH berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Kasus tersebut berawal dari Yusrizal dengan Yudi memberi terdakwa Urma Diawan Uang senilai Rp 150 juta dengan dijanjikan UR menggantikan dengan proyek, namun setelah beberapa bulan, UR tidak dapat proyek. Namun, UR tidak mengembalikan Uang tersebut sejak akhir desember 2020, hingga korban Yudi dan Yusrizal melapor ke pihak Polres Kerinci.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Hal yang berbeda pendapat dari salah satu anggota korban,yang enggan disebutkan namanya , UR ini awal dari awal pelaporan dari korban di polres kabarnya BAP di polres menyampai uang tersebut dana yang diambil dikasih sama kadis kesehatan dan adik bupati wilmen, dan dikasih ke kadis PUPR kerinci, hingga tiga pejabat kerinci sempat di panggil di Kejari sungai penuh untuk diminta untuk sebagai saksi untuk memberi keterangan atas tuduhan aliran dana tersebut, beberapa minggu yang sudah saat sidang zoom mitting, UR berubah dengan pengakuan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan pribadi untuk membayar utang pribadi UR dengan orang lain jelasnya UR saat zoom mitting.

Diketahui Urma Diawan merupakan Tim Sukses Adirozal saat pencalonan Bupati Kerinci periode 2014- 2019 dan 2019 – 2024. Dan kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi terkait kasus dugaan pungutan Fee proyek di lingkup Pemkab Kerinci. apakah UR dikorbankan oleh pihak lain? yang jelas hanya terdakwa Urma Diawan yang tahu jawabannya. (*JON)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiga Pembangun Proyek Besar Belum Rampung, Anggota DPRD Erduan DPT Pertanyakan Kinerja Kadis PUPR Kerinci

Next Post

SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar

Related Posts

Walikota Sungai Penuh Serahkan SK kepada 821 PPPK
Sungai Penuh

Walikota Sungai Penuh Serahkan SK kepada 821 PPPK

Agustus 31, 2025
Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting
Sungai Penuh

Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting

Agustus 11, 2025
Masyarakat Tanah Kampung Buka Donasi Untuk Ananda Riski Aditia
Sungai Penuh

Masyarakat Tanah Kampung Buka Donasi Untuk Ananda Riski Aditia

April 20, 2025
Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi
Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi

Maret 20, 2025
Ditanggal 5 Maret, Ahmadi – Antos Dipertemukan Lagi Dengan Alfin – Azhar
Sungai Penuh

Ditanggal 5 Maret, Ahmadi – Antos Dipertemukan Lagi Dengan Alfin – Azhar

Maret 4, 2025
Pimpin Apel Perdana, Wako Alfin Tekankan Perbaikan Mulai Dari Diri Pribadi
Sungai Penuh

Pimpin Apel Perdana, Wako Alfin Tekankan Perbaikan Mulai Dari Diri Pribadi

Maret 3, 2025
Next Post
SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar

SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

    DPC PERADI Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Pelaku Pengeroyokan dan Penghinaan Bendera Organisasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MD KAHMI Tanjab Barat Angkat Bicara Terkait Aksi Brutalisme Oknum Kader PMII UIN STS Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau

18 Mahasiswa UM Jambi Ikut KKN-MAS ke-5, Dukung Program Siak Hijau

September 11, 2025
Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat

Bupati UAS Pimpin Rakor Forkopimda: Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas Tanjab Barat

September 4, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.