• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Oktober 3, 2023
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Sungai Penuh

UR Dituntut Tiga Tahun Penjara

April 14, 2022
in Sungai Penuh
0
UR Dituntut Tiga Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa kasus penipuan dengan pidana tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar melalui Video Conference (Vicon) Rabu, (13/04/2022).

Jaksa menyimpulkan, Urma Diawan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Dalam pertimbangan, Jaksa berpendapat bahwa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Yudhi dan Yusrizal (Andok Uyun) mengalami kerugian dan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan.

“Tuntutan 3 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Winanto usai membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Sementara hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. “Untuk barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang tetap terlampir di dalam berkas perkara,” tambah Winanto.

Terdakwa Urma Diawan mengikuti sidang jarak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh. Sedangkan JPU membacakan tuntutan dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ketua majelis Pandji Patriosa, SH. MH berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Kasus tersebut berawal dari Yusrizal dengan Yudi memberi terdakwa Urma Diawan Uang senilai Rp 150 juta dengan dijanjikan UR menggantikan dengan proyek, namun setelah beberapa bulan, UR tidak dapat proyek. Namun, UR tidak mengembalikan Uang tersebut sejak akhir desember 2020, hingga korban Yudi dan Yusrizal melapor ke pihak Polres Kerinci.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Hal yang berbeda pendapat dari salah satu anggota korban,yang enggan disebutkan namanya , UR ini awal dari awal pelaporan dari korban di polres kabarnya BAP di polres menyampai uang tersebut dana yang diambil dikasih sama kadis kesehatan dan adik bupati wilmen, dan dikasih ke kadis PUPR kerinci, hingga tiga pejabat kerinci sempat di panggil di Kejari sungai penuh untuk diminta untuk sebagai saksi untuk memberi keterangan atas tuduhan aliran dana tersebut, beberapa minggu yang sudah saat sidang zoom mitting, UR berubah dengan pengakuan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan pribadi untuk membayar utang pribadi UR dengan orang lain jelasnya UR saat zoom mitting.

Diketahui Urma Diawan merupakan Tim Sukses Adirozal saat pencalonan Bupati Kerinci periode 2014- 2019 dan 2019 – 2024. Dan kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi terkait kasus dugaan pungutan Fee proyek di lingkup Pemkab Kerinci. apakah UR dikorbankan oleh pihak lain? yang jelas hanya terdakwa Urma Diawan yang tahu jawabannya. (*JON)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiga Pembangun Proyek Besar Belum Rampung, Anggota DPRD Erduan DPT Pertanyakan Kinerja Kadis PUPR Kerinci

Next Post

SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar

Related Posts

Sat Lantas Polres Kerinci Gelar Polisi Go To School
Sungai Penuh

Sat Lantas Polres Kerinci Gelar Polisi Go To School

Oktober 2, 2023
Kasatlantas Polres Kerinci Kunjungi Seorang Anak Korban Tabrak Lari
Sungai Penuh

Kasatlantas Polres Kerinci Kunjungi Seorang Anak Korban Tabrak Lari

September 29, 2023
Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap
Sungai Penuh

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

September 29, 2023
Wako Ahmadi Hadiri Pembukaan Road Show Bus KPK 2023 di Jambi
Sungai Penuh

Wako Ahmadi Hadiri Pembukaan Road Show Bus KPK 2023 di Jambi

September 14, 2023
Pemkot Sungai Penuh Sukses Penuhi Syarat PTSL
Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Sukses Penuhi Syarat PTSL

Agustus 29, 2023
Wako Ahmadi Dorong Pembangunan TPA Regional Berskala Besar di Sungai Penuh
Sungai Penuh

Wako Ahmadi Dorong Pembangunan TPA Regional Berskala Besar di Sungai Penuh

Agustus 13, 2023
Next Post
SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar

SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Tiba di Jambi, Mendag Zulkifli Hasan Langsung Disambut Gubernur Al Haris

    Tiba di Jambi, Mendag Zulkifli Hasan Langsung Disambut Gubernur Al Haris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anies Ungkap Puncak Perbedaan Cawapres, Rapat Buntu sampai Gebrak Meja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Harian DPN PERADI Hadiri Kegiatan PKPA Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 16 Tim Negara Lolos ke Piala Asia U-23, ASEAN Punya Empat Wakil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Kasus Tipikor Mantan Kepala Cabang BRI Kayu Aro, Kejari Sungai Penuh Lakukan Pelimpahan Tahap 2

Oktober 2, 2023
Gantikan Isran Noor, Al Haris Jabat Ketua Umum APPSI 2023 – 2024

Gantikan Isran Noor, Al Haris Jabat Ketua Umum APPSI 2023 – 2024

Oktober 2, 2023
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.