JARIJAMBI.COM, MERANGIN– Jalinan hubungan terlarang Sepasang kekasih yang masih di bawa umur harus dilaporkan Ke Polres Merangin,Karena sepasang kekasih ini diketahui telah menjalin hubungan terlalu jauh, layaknya suami istri.
Dimana kejadian tersebut diketahui, berkat laporan orang tua gadis yang masih berumur 14 tahun ke Polres merangin jika Anaknya dibawa kabur dan disetubuhi kekasihnya yang masih berumur 18 tahun.
Diketahui pasangan kekasih ini yakninya NA (14) Dan kekasihnya FGF (18), keduanya Warga Kecamatan Bangko Barat,Kabupaten Merangin itu diketahui menjalin hubungan yang terlarang.
Tak terima anaknya dibawa kabur dan dicabuli oleh kekasihnya,NK(40)ibu dari NA (14) ini melaporkan FGF(18) ke Polres Merangin.
Dari laporan tersebut diketahui, kejadian pencabulan yang di lakukan FGF terjadi pada bulan Desember 2019 lalu,dimana NA dan FGF yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama menjalin hubungan layaknya seorang kekasih,Karena hubungan pasangan tersebut telah melampaui batas,akhirnya NA berhasil di setubuhi oleh FGF.
Merasa hubungan mereka sudah melampau hal yang wajar,akhirnya FGF membawa kabur NA pada bulan Februari 2020.
Merasa anaknya telah dibawa kabur oleh FGF,orang tua NA pun mencari keberadaan NA dan FGF.Setelah melalui proses pencarian akhirnya pasangan tersebut diketemukan di Sumatera Barat,dan NA dibawa pulang oleh kedua orang tuanya.
Merasa ada yang curiga,kenapa anaknya mau di ajak pergi,akhirnya orang tua korban menanyakan kenapa NA mau di ajak pergi,dan diketahuilah jika NA sudah disetubuhi oleh FGF.
Tak terima anaknya telah di setubuhi oleh FGF,akhirnya orang tua NA melaporkan FGF ke Polres Merangin Senin (18/2) kemarin.
Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui KBO Sat Reskrim Ipda Rezi Darwis,membenarkan jika ada laporan pencabulan anak dibawa umur.
“Laporanya Senin kamarin masuk,dan kini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,”ucap Ipda Rezi.
KBO Sat Reskrim juga menjelaskan,untuk saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kasus ini masih berjalan dan masih menunggu hasil Visum dari RSUD Kol.Abunjani Bangko.
“Kita tunggu hasil visum keluar dulu,jika sudah keluar dan terbukti ada tindakan persetubuhan,maka kita akan segera menetapkan tersangkanya,”tutupnya.
(Amn)