• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Juli 13, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun

Maret 20, 2024
in Daerah
0
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JariJambi.com – Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian gugatan dari Gubernur Jambi Al Haris dan 12 Kepala Daerah lainnya. Gugatan tersebut, terkait Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sidang perkara tersebut masuk dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Para pemohon terpilih sebagai kepala daerah dari hasil Pilkada 2019 dan baru dilantik pada 2020. Mereka merasa dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun.

Dalam putusan tersebut, MK menilai kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon berupa pemotongan masa jabatan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dipilih pada 2018 tetapi baru dilantik pada 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelumnya.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, Saldi mengatakan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bawaslu Tebo Berikan Sejumlah Rekomendasi Saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Next Post

Peduli Pesisir Selatan: Walikota Sungai Penuh Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang

Related Posts

Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang, Perbaikan Segera Dilakukan
Tanjung Jabung Barat

Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang, Perbaikan Segera Dilakukan

Juli 6, 2026
Bupati Anwar Sadat Luncurkan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Luncurkan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat

Juli 6, 2026
Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor di UI, Disertasi Green Productivity Sawit Angkat Tanjung Jabung Barat sebagai Lokasi Penelitian
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktor di UI, Disertasi Green Productivity Sawit Angkat Tanjung Jabung Barat sebagai Lokasi Penelitian

Juli 4, 2026
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Rapat Paripurna Ketiga

Juni 30, 2026
Wabup Katamso Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati HUT Bhayangkara ke-80
Tanjung Jabung Barat

Wabup Katamso Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Juni 30, 2026
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Tanjung Jabung Barat

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Bahas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Juni 29, 2026
Next Post
Peduli Pesisir Selatan: Walikota Sungai Penuh Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang

Peduli Pesisir Selatan: Walikota Sungai Penuh Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang, Perbaikan Segera Dilakukan

    Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Ambruk di Tanjung Senjulang, Perbaikan Segera Dilakukan

    Juli 6, 2026
    Bupati Anwar Sadat Luncurkan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat

    Bupati Anwar Sadat Luncurkan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat

    Juli 6, 2026
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.