• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Kamis, Mei 28, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Menteri PANRB Terbitkan Aturan Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru

Mei 30, 2020
in Berita, Nasional, Pemerintah, Uncategorized
0
Menteri PANRB Terbitkan Aturan Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com,JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beradaptasi dengan rencana perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Untuk antisipasi hal itu, Menteri PAN RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2020.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

3. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi, menurut SE ini melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.(Beh)

 

Sumber: setkab.go.id

Tags: AsnBerita nasionalMenteri PANRB Terbitkan SE Nomor 58 Tahun 2020Tjahjo Kumolo
ADVERTISEMENT
Previous Post

H Al Haris: Awas Isu Ketimpangan BLT · Bupati Gelar Rakor dengan Camat, Daerah Rawan Kerusuhan

Next Post

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kasdam II/Sriwijaya Palembang

Related Posts

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan
Opini

Ketika Semangat Hidup Mati Perlahan

Mei 21, 2026
Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual
Opini

Kerakusan Manusia atau Peringatan Tuhan: Banjir Jambi, Krisis Demokrasi, dan Hilangnya Kesadaran Spiritual

Mei 14, 2026
Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas
Nasional

Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

Mei 8, 2026
Jambi Tanpa Pelabuhan Utama: Daerah Kaya yang Terisolasi oleh Kebijakan Kepemimpinan Yang Gagal
Opini

Jambi Tanpa Pelabuhan Utama: Daerah Kaya yang Terisolasi oleh Kebijakan Kepemimpinan Yang Gagal

April 23, 2026
Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran   
Nasional

Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran  

April 23, 2026
Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan
Opini

Gubernur Jambi dan Dilema Fiskal: Saat UU HKPD Diabaikan, Rakyat Dikorbankan

April 1, 2026
Next Post
Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kasdam II/Sriwijaya Palembang

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kasdam II/Sriwijaya Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Jadestone Energy Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau

    Jadestone Energy Hadir untuk Masyarakat, Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Aksi Forum Peduli Sungai Ciputat: Gandeng Relawan-Warga Susur Sungai Petakan Titik Banjir

Aksi Forum Peduli Sungai Ciputat: Gandeng Relawan-Warga Susur Sungai Petakan Titik Banjir

Mei 25, 2026
Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Dosen FH Unbari: Penunjukan Pj Rektor dari Yayasan yang Berkonflik Bukan Solusi

Mei 21, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.