• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Februari 8, 2023
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Menteri PANRB Terbitkan Aturan Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru

Mei 30, 2020
in Berita, Nasional, Pemerintah, Uncategorized
0
Menteri PANRB Terbitkan Aturan Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com,JAKARTA—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beradaptasi dengan rencana perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Untuk antisipasi hal itu, Menteri PAN RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2020.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian sistem kerja

ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

2. Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

3. Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi, menurut SE ini melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.(Beh)

 

Sumber: setkab.go.id

Tags: AsnBerita nasionalMenteri PANRB Terbitkan SE Nomor 58 Tahun 2020Tjahjo Kumolo
ADVERTISEMENT
Previous Post

H Al Haris: Awas Isu Ketimpangan BLT · Bupati Gelar Rakor dengan Camat, Daerah Rawan Kerusuhan

Next Post

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kasdam II/Sriwijaya Palembang

Related Posts

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit
Nasional

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit

Februari 7, 2023
Maju Calon RT. 021 Kelurahan Tungkal II, Hamid Siap Buat Perubahan
Berita

Maju Calon RT. 021 Kelurahan Tungkal II, Hamid Siap Buat Perubahan

Januari 30, 2023
Kawal Produksi Migas Nasional, Dirjen Migas Lakukan Kunjungan ke Kantor Perwakilan SKK Migas Sumbagsel
Nasional

Kawal Produksi Migas Nasional, Dirjen Migas Lakukan Kunjungan ke Kantor Perwakilan SKK Migas Sumbagsel

Januari 20, 2023
Tingkatkan Pengamanan Obvitnas Hulu Migas di Sumsel, SKK Migas dan Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan PKS
Nasional

Tingkatkan Pengamanan Obvitnas Hulu Migas di Sumsel, SKK Migas dan Polda Sumsel Lakukan Penandatanganan PKS

Januari 19, 2023
Gunakan Tipografi Nulshock, Inilah Karakter, Filosofi, dan Arti Logo HUT ke-3 JMSI
Nasional

Gunakan Tipografi Nulshock, Inilah Karakter, Filosofi, dan Arti Logo HUT ke-3 JMSI

Januari 18, 2023
Investasi Hulu Migas 2022 Lampaui Capaian Sebelum Pandemi Covid-19
Nasional

Investasi Hulu Migas 2022 Lampaui Capaian Sebelum Pandemi Covid-19

Januari 18, 2023
Next Post
Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kasdam II/Sriwijaya Palembang

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kasdam II/Sriwijaya Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

    Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soroti Keseriusan Pemprov Jambi Tangani Jalan Evakuasi Kerinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Dilantik, PK IMM Ahmad Dahlan Kerinci Bakal Benahi Pergerakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit

SKK Migas – PetroChina International Jabung Ltd Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit

Februari 7, 2023
Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

Wako Ahmadi Lantik 12 Pejabat Eselon II

Februari 5, 2023
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.