PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar
Oleh: Dimas Setyo Budi (Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam DPN PERMAHI)
JARIJAMBI. COM — Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi renungan bahwa buruknya tata kelola lingkungan kita. Setiap tahun, siklus ini berulang dengan narasi yang monoton, api membesar, helikopter water bombing dikerahkan, petugas berjibaku di lapangan, dan miliaran uang negara hangus terbakar. Namun, di balik pendekatan reaktif yang seolah menjadi super hero ini, terdapat cacat fundamental dalam paradigma penanganan karhutla.
Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas karhutla di Indonesia tercatat seluas 359.619 hektare pada tahun 2025, dan kejadian ini kembali mengganas dengan ratusan ribu hektare lahan yang kembali hangus terbakar menjelang akhir tahun 2026. Angka-angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan bukti nyata dari rapuhnya sistem pencegahan kita dan betapa masifnya ruang ekologi yang dikorbankan.
Sebagai sebuah negara hukum, penyelesaian masalah sebesar ini tidak bisa lagi berjalan secara sektoral, parsial, dan parsimonius. Penanganan karhutla menuntut sebuah konsep keterpaduan yang holistik, di mana sinergi lintas instansi antara Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga Kementerian Atr/Bpn harus terjalin erat dalam satu komando pencegahan. Selama ini, lembaga – lembaga tersebut berjalan sendiri-sendiri tanpa orkestrasi kebijakan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Keterpaduan ini harus dimulai dari penguatan fungsi pengawasan pemerintah. Hukum lingkungan kita secara filosofis mengedepankan prinsip pencegahan (precautionary principle). UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memandatkan kewajiban pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan terpadu ini dilakukan sebelum api menyala?
Pemerintah sering kali bereaksi ketika api sudah bergejolak. Padahal, mitigasi karhutla seharusnya dilakukan jauh sebelum musim kemarau tiba melalui audit kepatuhan bersama terhadap kesiapan infrastruktur mitigasi pemilik lahan mulai dari ketersediaan embung air, berfungsinya menara pemantau, hingga kesiapan regu pemadam internal.
Melalui konsep penanganan yang terpadu, penegakan hukum tidak boleh lagi tersandera oleh ilusi pembuktian pidana yang kerap repot mencari aktor lapangan di lahan seluas puluhan ribu hektare. Lahan yang terbakar bukanlah ruang hampa tak bertuan, melainkan mutlak ada pemiliknya. Di sinilah instrumen sanksi administratif, asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), dan kebijakan pertanahan harus disatukan dalam satu meja eksekusi. Pemerintah tidak perlu menunggu putusan pengadilan pidana yang memakan waktu bertahun-tahun untuk menghukum pemilik lahan. Ketegasan sanksi administrasi secara terintegrasi adalah kunci untuk memberikan efek kejut dan efek jera yang nyata.
Untuk lahan korporasi, kementerian terkait dan pemerintah daerah harus berani menggunakan Pasal 76 UU PPLH secara terpadu. Jika wilayah konsesi sebuah perusahaan terbakar akibat kelalaian mereka menyiapkan sistem pencegahan, berikan sanksi administrasi paling keras yaitu pencabutan izin. Jangan hanya berhenti pada teguran tertulis. Ketika ancamannya adalah pencabutan izin usaha atau pembekuan operasional, korporasi secara otomatis akan mengalokasikan sumber daya maksimal untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terbakar.
Sementara itu, untuk lahan perorangan atau badan hukum dengan alas hak pertanahan, keterpaduan kebijakan harus melibatkan Kementerian Atr/Bpn secara aktif. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, memelihara tanah, termasuk mencegah kerusakannya, adalah kewajiban mutlak setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Jika lahan hak milik, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai terbukti terbakar akibat pembiaran, Kementerian atr/bpn bersama aparat penegak hukum harus segera menjatuhkan sanksi pemblokiran sertifikat dan pencabutan hak atas tanah karena melanggar kewajiban pemeliharaan. Langkah terpadu ini akan memutus akses keperdataan lahan tersebut, sehingga tanah tidak bisa lagi diperjual belikan atau diagunkan, dan memaksa setiap pihak untuk menjadi garda terdepan penjaga lahannya masing-masing.
Pada akhirnya, menarasikan karhutla sebagai rutinitas bencana alam tahunan adalah sebuah pembodohan publik. Karhutla dalam skala masif bukanlah fenomena ekologi murni, melainkan produk dari kelalaian pemilik lahan dan lumpuhnya keterpaduan pengawasan negara. Sudah saatnya penanganan karhutla digeser dari ujung selang air pemadam ke meja administrasi hukum yang terintegrasi. Pemerintah harus berhenti sekadar menjadi pemadam kebakaran. Terapkan asas tanggung jawab mutlak dan eksekusi sanksi administratif secara terpadu tanpa pandang bulu, cabut izin perusahaannya, dan blokir sertifikat tanahnya. Hanya dengan keterpaduan ketegasan negara dan ancaman kehilangan aset, para pemilik lahan akan sadar bahwa menjaga lahan dari api adalah kewajiban hukum yang mutlak.









