• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, Oktober 3, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

KETIGA TERSANGKA KASUS BENCAL TAHUN 2017 AHIRNYA RESMI DITAHAN

Januari 9, 2020
in Berita
0
KETIGA TERSANGKA KASUS BENCAL TAHUN 2017 AHIRNYA RESMI DITAHAN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kerinci, JJ-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 15:25WIB.

Saiful Efrijal (SE) anggota DPRD Kerinci dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2019-2024 salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 dijebloskan Jaksa ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 15:25WIB.

Tiga orang itu adalah Asril (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Efrijal (SE) dan Wardodi Arya Putra (WAP) selaku pelaksana kegiatan pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 5 miliar.

Sebelumnya, tiga tersangka telah mengajukan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (23/9/2019). Namun dalam amar putusan nomor: 1/pid.prap/2019/PN.SPN. Hakim menilai penetapan tiga tersangka sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bencal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah sah dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang (KUHAP)

Daniel Ronald SH, M.hum selaku hakim tunggal menolak semua dalil permohonan tiga tersangka dan tidak menemukan alasan yang logis untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada JARIJAMBI. ID, bahwa ketiga tersangka kasus Bencal tersebut sudah ditahan di dalam Rutan Kelas II B Sungai Penuh sekira Pukul 15:25WIB.

“Ya, benar tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pemanggilan yang kedua kalinya pada Kamis (9/1/2020) di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ujar Kasi Intel Soemarsono kepada awak media. (Rgk)

Tags: Berita
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadiri Deklarasi ODF, Safrial Himbau Masyarakat Budayakan Pola Hidup Sehat

Next Post

Jadi Irup Upacara HUT 57 Bank Jambi, InI Pesan Walikota Ajb

Related Posts

HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar
Opini

HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

September 17, 2026
Derry Anandia, ‘Otak’ Penggerak Pejuang Lawan Zona Merah Jambi
Opini

Derry Anandia, ‘Otak’ Penggerak Pejuang Lawan Zona Merah Jambi

September 17, 2026
Emas Dikeruk, Batubara Diangkut, Hutan Dibungkam, Sungai Dikorbankan, Siapa Yang Berdiri di Baliknya?
Opini

Emas Dikeruk, Batubara Diangkut, Hutan Dibungkam, Sungai Dikorbankan, Siapa Yang Berdiri di Baliknya?

Agustus 24, 2026
Merdeka: Ketika Kebebasan Masih Menjadi Pertanyaan
Opini

Merdeka: Ketika Kebebasan Masih Menjadi Pertanyaan

Agustus 17, 2026
DPC PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Menjernihkan Ruang Publik dari Polusi Disinformasi
Opini

DPC PERMAHI Jambi Ajak Masyarakat Menjernihkan Ruang Publik dari Polusi Disinformasi

Agustus 5, 2026
Lebih dari 30 Hari, Demokrasi Mahasiswa UNJA Menanti Kepastian
Opini

Lebih dari 30 Hari, Demokrasi Mahasiswa UNJA Menanti Kepastian

Agustus 5, 2026
Next Post
Jadi Irup Upacara HUT 57 Bank Jambi,  InI Pesan Walikota Ajb

Jadi Irup Upacara HUT 57 Bank Jambi, InI Pesan Walikota Ajb

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

    HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Berbagi Polres Tanjab Barat, Wujud Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

Grand Opening Jati Coffee: Kedai Kopi Baru di Jambi yang Usung Konsep Nyaman untuk Semua Kalangan

Grand Opening Jati Coffee: Kedai Kopi Baru di Jambi yang Usung Konsep Nyaman untuk Semua Kalangan

Oktober 2, 2026
Jumat Berbagi Polres Tanjab Barat, Wujud Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Jumat Berbagi Polres Tanjab Barat, Wujud Kepedulian dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Oktober 2, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.