• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Juli 2, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususTetapkan dan Menahan Tersangka Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen

Agustus 12, 2022
in Nasional
0
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususTetapkan dan Menahan Tersangka Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

Demikian keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Ketut Sumedana,melalui kasi Intel Kejari sungai penuh kepada media ini Kamis (11/08/2022).

Disebutkan, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 50/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan surat penetapan tersangka direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan, berdasarkan surat perintah direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-35/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022 di rumah tahanan (Rutan) kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022.

Adapun kasus posisi dijelaskan, pada Oktober 2017, PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada medium term note (MTN- surat utang jangka menengah) PT. PRM yang tidak memiliki rating (non investment grade) melalui kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 milyar rupiah.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (beneficial owner PT PRM) dan tersangka AM (direktur utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dan kebijakan investasi Taspen Life karena, pertama MTN PT. PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.

Ke dua, MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life dan yang ke tiga PT. PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat dept equity ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.

Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT. PRM tidak dipergunakan oleh tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT. Sekar Wijaya milik tersangka HS.

Hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp 161,629,999,568.00 (seratus enam puluh satu milyar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah). Terkait investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750 juta rupiah.

Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT. Asuransi Jiwa Taspen yang disubscribe melalui beberapa reksa dana, kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996 (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).

Perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 sebanyak 3 orang yaitu, AM, MS dan HS, perkara MS dan HS masih dalam tahap pemberkasan.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi Darmansyah, SH kepada media Jarijambi.com.

“Iya, benar Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 hingga 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM),” jelas Andi Sugandi. (Jon)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Peduli Kesehatan Masyarakat, HMI Komisariat Syariah Gelar Sosialisasi Bahaya TBC, HIV dan AIDS

Next Post

Kasi Datun Kejari Muaro Jambi: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususTetapkan dan Menahan Tersangka Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen

Related Posts

PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan
Nasional

PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan

Mei 24, 2025
SKK Migas – PetroChina Sukses Gelar Lomba Menyulam Penyandang Disabilitas di SLBN Kuala Tungkal
Nasional

SKK Migas – PetroChina Sukses Gelar Lomba Menyulam Penyandang Disabilitas di SLBN Kuala Tungkal

Mei 20, 2025
Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja
Nasional

Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

Mei 19, 2025
Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
Nasional

Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

April 28, 2025
Politik Indonesia: Dari Logika Mistika ke Logika Logistika
Nasional

Politik Indonesia: Dari Logika Mistika ke Logika Logistika

April 24, 2025
Cerita Srikandi Perubahan, Dari Lapas kini Buka Lapangan Kerja
Nasional

Cerita Srikandi Perubahan, Dari Lapas kini Buka Lapangan Kerja

April 21, 2025
Next Post
Kasi Datun Kejari Muaro Jambi: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususTetapkan dan Menahan Tersangka Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen

Kasi Datun Kejari Muaro Jambi: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususTetapkan dan Menahan Tersangka Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna DPRD Tanjab Barat, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, RPJMD 2025–2029, dan Lima Rancangan Perda

    Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna DPRD Tanjab Barat, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, RPJMD 2025–2029, dan Lima Rancangan Perda

    Juni 30, 2025
    Wabup Tanjab Barat Hadiri Pagelaran Tari Inai, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Daerah

    Wabup Tanjab Barat Hadiri Pagelaran Tari Inai, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Daerah

    Juni 28, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.