JARIJAMBI.COM, BUNGO — Al Haris Gubernur Jambi hadir di tengah ratusan anggota BPD Bungo resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun, Kamis (19/9/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bungo oleh Bupati Mashuri ini berlangsung di Ex MTQ.
Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanah Undang-undang. Hal itu juga sama dengan masa jabatan Kades yang juga diperpanjang.
“Masa perpanjangan BPD dalam kabupaten Bungo ini adalah amanah dari pada tindak lanjut Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Al Haris.
“Artinya adalah semua anggota BPD di tambah masa periodenya 2 tahun, karena BPD juga bagian dari kita, kemajuan Jambi juga di tentukan oleh BPD, jika BPD-nya membangun desa dengan baik maka desanya akan maju dan insya allah Jambi juga akan maju,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bungo Mashuri mengucapkan selamat kepada seluruh BPD yang hari ini di kukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Dia berharap anggota BPD bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya ucapkan selamat perpanjangan kepada kawan kawan sekalian, mudah mudahan amanah yang di berikan menurut aturan undang undang ini dapat di jalankan sebaik-baiknya sebaik-baiknya untuk kemaslahatan dusun kita masing-masing, ” Kata Mashuri. (*)