JARIJAMBI.COM, JAMBI – Pada Hari ini Senin 18 April 2022 ratusan masyarakat desa Tarikan yang di ketuai oleh Ahmad Sabki cs mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Sengeti Ter daftar dalam register perkara perdata Nomor:23/Pdt.g/2022/Pn.snt.
Dikarenakan gugatan yang terdahulu telah diputus dengan Nomor:12/Pdt.g/2021/Pn snt. dengan pertimbangan hukum.
Berhubung surat kuasa penggugat belum lengkap melalui putusan tersebut ratusan masyarakat Tarik mengajukan gugatan tentang perbuatan melawan hukum terhadap
1. Badan Pertanahan Muaro Jambi
2. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
3. Kepala Desa Tarikan
4. Suandi alias Alex kt
5. Elitshe Chang alias Cici 6.PT.KKL
Karena pihak tersebut menahan proses pendistribusian tanah objek meminjamkan form(tol) dengan nomor SK menteri agraria dengan NOmor:358-VI-1992 seluas 480,95 ha.yang seharusnya bagi warga Tarikan.
Namun kenyataannya di kuasai oleh tergugat 4,5 dan 6 atas permasalah tersebut terang-benderang dan memiliki kepastian hukum ratusan masyarakat Tarik melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin secara resmi mendaftarkan gugatannya di pengadilan negeri Sengeti dengan nomor :23/Pdt.g/2022/Pn. snt.
‘Kami sudah layangkan gugatan ke pengadilan negeri Sengeti atas nama warga Tarikan” ucap Zainal. (*med)