JARIJAMBI.COM – JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (21/9/21).
Gubernur Jambi Al Haris diawal Penyampaian Nota Keuangan berharap sisa waktu Tahun Anggaran seluruh kegiatan dapat berjalan dan berimplikasi terhadap penanganan dampak Covid-19 maupun pencapaian target pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dukungan Anggota Dewan seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan berpengaruh signifikan untuk pencapaian tujuan pembangunan Provinsi Jambi,” ungkap Al Haris.
Berdasarkan KUPA PPAS-P yang telah disepakati pada tanggal 18 September 2021 yang lalu, secara keseluruhan target pendapatan daerah tahun 2021 bertambah sejumlah 23,679 milyar rupiah atau naik sebesar 0,55 persen dari target pendapatan pada APBD murni tahun 2021 yang ditetapkan sejumlah 4,294 triliun rupiah menjadi 4,318 triliun rupiah pada Perubahan APBD tahun 2021.
Al Haris memberi penjelasan terhadap kenaikan target pendapatan tersebut:Target Pendapatan Asli Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2021 mengalami peningkatan sejumlah 51,009 miliar rupiah dari target sebelumnya sejumlah 1,507 triliun rupiah menjadi 1,558 triliun rupiah atau naik 3,38 persen. Peningkatan tersebut ditopang oleh kenaikan target pendapatan pajak daerah sebesar 8,32 persen atau dari 1,238 triliun rupiah menjadi 1,341 triliun rupiah. Sehingga, walaupun terjadi penurunan pada komponen target Pendapatan Asli Daerah yang lain, masih bisa tertutupi oleh peningkatan target pajak daerah.
Target pendapatan yang bersumber dari retribusi daerah turun sejumlah 10,932 miliar rupiah dari target sebelumnya sejumlah 21,580 miliar rupiah menjadi 10,648 miliar rupiah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami penurunan sebesar 1,150 miliar rupiah dari semula 29,179 miliar rupiah menjadi 28,028 miliar rupiah; serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah turun sebesar 39,980 miliar rupiah dari semula 217,926 miliar rupiah menjadi 177,946 miliar rupiah.
Pendapatan transfer pemerintah pusat juga mengalami penurunan sebesar 28,530 miliar rupiah, dari semula 2,785 triliun rupiah menjadi 2,757 triliun rupiah. Penurunan tersebut berasal dari penurunan Dana Perimbangan yang terdiri dari penurunan dana transfer umum sebesar 24,805 miliar rupiah dan penurunan Dana Alokasi Khusus sebesar 3,725 milyar rupiah. Sedangkan Dana Insentif Daerah tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, Pendapatan Daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar 1,2 miliar rupiah dari semula 1,623 miliar rupiah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2021 menjadi 2,823 miliar rupiah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.
Dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan maka Pemerintah Provinsi Jambi melakukan penyesuaian Belanja Daerah baik dengan melakukan pergeseran anggaran, pengurangan anggaran ataupun rasionalisasi belanja pada beberapa program/kegiatan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Adapun Belanja Daerah dialokasikan sejumlah 4,691 triliun rupiah, alokasi tersebut bertambah sejumlah 175,695 miliar rupiah atau naik sebesar 3,89 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni yang berjumlah 4,516 triliun rupiah. Belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja operasional yang bertambah sebesar 105,709 miliar rupiah atau meningkat 3,22 persen dari alokasi sebelumnya sejumlah 3,283 triliun rupiah menjadi 3,388 triliun rupiah. Penambahan belanja operasional ini terutama disebabkan oleh penambahan belanja barang dan jasa sebesar 145,759 miliar rupiah; belanja hibah sebesar 36,023 miliar rupiah; dan belanja bantuan sosial sebesar 48,486 miliar rupiah, yang pada dasarnya dilakukan untuk penanganan dampak Covid-19 di Provinsi Jambi.
Sedangkan belanja pegawai mengalami penurunan sebesar 124,559 miliar rupiah karena alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP 13 dan 14 yang semula telah dialokasikan tidak dapat direalisasikan karena Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan kebijakan tersebut pada tahun 2021 ini.
Untuk Belanja Modal meningkat sebesar 183,678 miliar rupiah dan belanja tidak terduga turun sebesar 194,080 miliar rupiah. Penurunan pada belanja tidak terduga ini merupakan implikasi re-alokasi Dana Alokasi Khusus yang semula belanja tersebut pada APBD murni karena belum adanya petunjuk teknis, yang selanjutnya dikembalikan pada jenis belanja yang seharusnya setelah juknis diperoleh. Adapun belanja transfer meningkat sebesar 80,388 miliar rupiah yang merupakan peningkatan belanja bagi hasil bagi kabupaten/kota atas peningkatan pendapatan pajak daerah.
Pada pembiayaan, dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK menjadi 390,555 miliar rupiah atau bertambah sebesar 151,081 miliar rupiah dari Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2021. Selain itu, terdapat pula penerimaan kembali atas Pemberian Pinjaman dari Rekening (KUPEM) sebesar 12,5 miliar rupiah, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi 403,055 miliar rupiah dari semula 239,473 miliar rupiah pada APBD murni Tahun Anggaran 2021.
Terhadap pengeluaran pembiayaan, pada pembahasan KUPA PPAS-P lalu tidak disepakati untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. BPD Jambi serta penganggaran pengembalian cicilan pokok hutang pembangunan gedung Bea dan Cukai kepada PT. Simota Putra Parayudha, hasil kesepakatan banggar atas anggaran pengeluaran pembiayaan telah digeser untuk beberapa kegiatan yang dipandang mendesak dan prioritas sebesar 12,494 miliar rupiah namun dalam hal ini belum disepakati pengalihan dari sisa dari pergeseran anggaran pengeluaran pembiayaan dimaksud. Sehingga hasil kesepakatan masih mencantumkan penyertaan modal pada Bank Jambi sebesar 29,564 miliar rupiah atau meningkat 11,564 miliar rupiah dari rencana pada APBD murni yang dianggarkan sebesar 18 miliar rupiah.
Al Haris menyampaikan peningkatan kualitas infrastruktur jalan demi kelancaran arus barang dan logistik serta pencegahan daya rusak air yang dirasa mendesak pada saat memasuki musim hujan saat ini dengan mengusulkan untuk mengalihkan sisa anggaran penyertaan modal pada pengeluaran pembiayaan tersebut untuk rehabilitasi ruas jalan Margoyoso – Air Hitam, pemeliharaan jembatan sebanyak 15 unit, rehabilitasi jalan melalui penanganan rutin swakelola, pengadaan alat berat, pengadaan tanah akses Ujung Jabung dan normalisasi sungai.
Gubernur Jambi Al Haris menyadari bahwa Pendapatan yang ditargetkan relatif terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah, sehingga alokasi belanja pada Perubahan APBD Tahun 2021 lebih difokuskan pada penanganan dampak Covid-19 dengan tetap berupaya memperkecil kesenjangan atas pencapaian target pembangunan akibat Covid-19.
Untuk lebih jelasnya rincian pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dapat dilihat pada buku Nota Keuangan dan buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 yang merupakan satu kesatuan dengan nota pengantar yang disampaikan.
“Mengajak bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kapasitas kita masing-masing, sehingga tujuan yang ingin kita capai dapat berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ajak Al Haris.
(*Med)