• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Agustus 9, 2022
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Jambi

Wabup Ikuti Workshop Bawaslu RI

Januari 28, 2020
in Jambi, Uncategorized
0
Wabup Ikuti Workshop Bawaslu RI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAMBI-Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib ikuti kegiatan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Hotel Pangeran Beach Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/1/2020).

Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Kamal Malik M.Si, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo dan Fristz Edwar Siregar, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno dan sejumlah Bupati/Walikota SE-Sumatera.

Dalam Workshop tersebut Bawaslu RI menjelaskan secara detil perihal Pasal 71 dalam Undang-undang No.10 Tahun 2016 tersebut kepada seluruh Kepala Daerah di Sumatera yang akan menggelar Pilkada pada tahun ini.

Diantaranya yang cukup penting adalah tentang Pasal 71 Ayat (2) melarang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu, Bawaslu juga jelaskan Pasal 71 Ayat (3) terkait larangan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bawaslu tegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ditemui usai kegiatan, Wakil Bupati, Amir Sakib mengaku sangat setuju dan siap mematuhi peraturan yang ditetapkan Bawaslu RI tersebut. Amir Sakib juga mengatakan Pemkab Tanjab Barat tentunya akan konsisten mematuhi serta menjalankan peraturan Undang-Undang tersebut.

“Kita (red : Pemkab Tanjab Barat) tentu sangat konsisten mengikuti aturan yang ditetapkan Bawaslu ini,” ujar Wakil Bupati.

(Red)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekda Agus Sanusi Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2021

Next Post

Rawan Kecelakaan, Warga Keluhkan Keberadaam Bak Sampah Yang Dibiarkan Makan Badan Jalan

Related Posts

Sekda Alpian Buka Sosialisasi dan Pelatihan Siswa P3DN dan RUP
Jambi

Sekda Alpian Buka Sosialisasi dan Pelatihan Siswa P3DN dan RUP

Juli 24, 2022
Kapolres Kerinci dan Bungo Diganti, Ini Jabatan Barunya
Jambi

Kapolres Kerinci dan Bungo Diganti, Ini Jabatan Barunya

Juni 21, 2022
Prajurit Dan PNS Kodim 0417/Kerinci, Terima Jam Komandan Danrem 042/Gapu
Uncategorized

Prajurit Dan PNS Kodim 0417/Kerinci, Terima Jam Komandan Danrem 042/Gapu

Desember 23, 2021
Bupati Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Rusak Di Desa Pembengis
Uncategorized

Bupati Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Rusak Di Desa Pembengis

Desember 22, 2021
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Adakan Program JMS di SMKN 1 Kerinci, Ini Materinya
Uncategorized

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Adakan Program JMS di SMKN 1 Kerinci, Ini Materinya

Oktober 26, 2021
Sekda Sudirman Pantau Vaksinasi Massal di Makorem 042/GAPU
Jambi

Sekda Sudirman Pantau Vaksinasi Massal di Makorem 042/GAPU

Juni 27, 2021
Next Post
Rawan Kecelakaan, Warga Keluhkan Keberadaam Bak Sampah Yang Dibiarkan Makan Badan Jalan

Rawan Kecelakaan, Warga Keluhkan Keberadaam Bak Sampah Yang Dibiarkan Makan Badan Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Latihan Kader III HMI Badko Jambi Resmi Dibuka

    Latihan Kader III HMI Badko Jambi Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Koperindag dan Dekranasda Tanjab Barat Gelar Pelatihan Peningkatan Desain Membatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BAZNAS Tanjab Barat Sukses Gelar Khitanan Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Bhakti Adyaksa Ke-62 dan Hut IAD Ke-22, Kejari Tanjab Barat Gelar Bhakti Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0417/Kerinci: TMMD Akan Dibuka Hari Selasa di Kecamatan Gunung Kerinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Polsek Kayu Aro Gelar Kegiatan “Police Go To School” di SMAN 7 Kerinci

Polsek Kayu Aro Gelar Kegiatan “Police Go To School” di SMAN 7 Kerinci

Agustus 8, 2022
Momentum 10 Muharram 1444 H, KOSERBU Kembali Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

Momentum 10 Muharram 1444 H, KOSERBU Kembali Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

Agustus 8, 2022
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.