Jarijambi.com,KERINCI–Bupati Kerinci mendampingi Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum. Penyerahan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Provinsi Jambi di Kabupaten Kerinci dengan jumlah Alokasi Calon Penerima 2.415 rumah tangga, senilai 1,49 Miliar untuk bulan Mei 2020 dan juga Penyerahan sebanyak 300.000 masker pada Bupati Kerinci. Rabu 03 Juni 2020.
Penyaluran JPS Bantuan Covid-19 Gubernur Jambi disaksikan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Jambi Brigjen Pol Irawan David Syah, Danrem 042/Gapu Kol.Kav.M.Zulkifli, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rudy M. Harahap, Kepala Bulog Divre Jambi Bakhtiar, serta para pejabat Pemerintah Provinsi Jambi.
Gubernur Fachrori berharap bantuan ini bisa segera didistribusikan kepada rumah tangga penerima yang dengan sebaik-baiknya dan dengan cepat dan tepat.
Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran untuk bantuan kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) penanganan Covid-19 bagi masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosial akibat covid-19 bagi 3.000 rumah tangga penerima di seluruh kabupaten kota se Provinsi Jambi senilai Rp600.000 rumah tangga terdiri dari sembako senilai Rp350.000 dan uang tunai Rp250.000 untuk bulan Mei Juni dan Juli 2020.
Gubernur juga menambahkan, bantuan ini merupakan kontribusi pemerintah Provinsi Jambi untuk mengurangi beban Pemerintah Kabupaten / Kota guna meringankan beban masyarakat yang sangat terdampak covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Sementara itu, Bupati kerinci mengucapkan rasa terimakasih kepada Gubernur Jambi yang telah membantu masyarakat Kerinci dengan Bantuan Jaring Pengaman Sosial ( JPS).
“Saya selaku Bupati Kerinci mewakili seluruh masyarakat menghaturkan terimakasih kepada Pak Gubernur. Penyaluran bantuan JPS ini sedikit terlambat, karena kami harus melakukan pendataan secara valid, agar bantuan yang diserahkan tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya,”tegas Adirozal
Penentuan daftar calon penerima JPS dilaksanakan sesuai dengan surat edaran KPK Nomor 11 tahun 2020 tertanggal 21 April 2020 tentang penggunaaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat serta diputuskan oleh masing-masing kepala daerah.(Rgk)