JARIJAMBI.COM,MERANGIN — Kapolres Merangin berhasil mengamankan puluhan drum dan jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari berbagai jenis minyak.
Minyak yang diduga ilegal tersebut berhasil diamankan dari gudang milik warga Bangko Irwan (36). Pada Selasa (25/2) siang.
Informasi yang dihimpun, diamankannya minyak yang diduga ilegal dan oplosan tersebut karena laporan warga sekitar. Warga sudah resah terhadap keberadaan gudang tersebut. Selain bau yang menyengat, mesin pompa juga menimbulkan kebisingan.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi menyebut pelaku yang diamankan ini merupakan pemilik dari gudang tersebut. gudang ini telah beroperasi sejak 2 tahun terakhir.
“Jumlahnya sekitar 9 ton,” kata Kapolres.
Saat diamankan, minyak tersebut telah dimasukkan kedalam drum dengan rincian, 30 drum bensin atau premium, 4 drum minyak tanah, 3 drum minyak solar, 27 galon minyak solar, dan 34 galon BBM jenis premium.
Selain mengamankan BBM, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 kaleng diduga pewarna minyak, 2 unit mesin air, 1 unit mesin pompa air merk Robin dan selang minyak berbagai ukuran.
“Semuanya diduga oplosan,” kata Kapolres lagi.
Kepada petugas tersangka IWD (36) mengaku BBM tersebut didapat dengan cara membeli dari penambang minyak tradisional atau sering disebut minyak sulingan dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya minyak tersebut dioplos atau dicampur dengan BBM jenis Solar atau Premium.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 30 drum Bensin diduga oplosan, 4 drum Minyak Tanah diduga oplosan, 3 drum Solar diduga oplosan, 27 galon berisi Solar diduga oplosan, 34 galon berisi Premium diduga oplosan, 6 kaleng diduga pewarna minyak Merk Coloursia, 2 unit mesin merk Sanyo, 1 unit mesin merk Robin dan selang minyak.
“Tersangka dijerat Pasal 54 Sub 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar,”Tutup M.Lutfi.
(*/Amn)