• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Sabtu, Februari 7, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Provinsi jambi

Produk Pangan Dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Serta Syarat Kehalalan Pada makanan UMKM

Desember 11, 2022
in Provinsi jambi
0
Produk Pangan Dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Serta Syarat Kehalalan Pada makanan UMKM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Produk Pangan Dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal di Tahun 2024, Serta Syarat Kehalalan Pada makanan UMKM 

Oleh: M. Abasri (Mahasiswa Jurusan Ekonomi Islam Universitas Jambi)

JARIJAMBI.COM – Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Yang mana pada prosesnya Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH yaitu rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Pangan Halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iridiasi pangan dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.

Sedangkan Menurut Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Eksekutif LPPOM MUI, yang dimaksud dengan barang gunaan secara umum adalah barang yang digunakan dan terlibat dalam kehidupan manusia sehari-hari, utamanya digunakan untuk beribadah atau bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi.

Adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal. Hal ini tidak menutup kemungkinan juga berlaku bagi barang gunaan.

Pemerintah mewajibkan penerapan sertifikasi halal di produk makanan dan minuman mulai tahun 2024, sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022 yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Terutama untuk makanan dan minuman kemudian bahan baku, bahan tambahan pangan, demikian juga yang terkait dengan produk hewan, jasa penyembelihan dan sebagainya, tahun 2024 seluruh produk makanan minuman sudah harus sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menuturkan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal. Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan penyajian.

Adapun syarat-syarat kehalalan produk pangan yaitu:

1. Tidak mengandung babi dan bahan berasal dari babi

2. Tidak memabukkan atau bukan khamar maupun produk turunannya

3. Tidak termasuk dalam kategori najis

Tags: MUIProduk Pangan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Deportasi WNA Asal Malaysia

Next Post

177 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan ikuti Tes Wawancara

Related Posts

Tunaikan Janji, Gubernur Al Haris Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut
Provinsi jambi

Tunaikan Janji, Gubernur Al Haris Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Februari 4, 2026
Gubernur Al Haris Buka Loba Pacu Perahu, Multiplayer Sungai Batanghari Bersih, Dukung Ekonomi Masyarakat
Provinsi jambi

Gubernur Al Haris Buka Loba Pacu Perahu, Multiplayer Sungai Batanghari Bersih, Dukung Ekonomi Masyarakat

Januari 31, 2026
Gubernur Al Haris: Pengambilan Keputusan 4 Ranperda Tunjukkan Komitmen Pembangunan Provinsi Jambi
Provinsi jambi

Gubernur Al Haris: Pengambilan Keputusan 4 Ranperda Tunjukkan Komitmen Pembangunan Provinsi Jambi

Januari 26, 2026
Gubernur Al Haris: Kepala Sekolah Figur Teladan Tentukan Budaya Sekolah dan Profesionalisme Guru
Provinsi jambi

Gubernur Al Haris: Kepala Sekolah Figur Teladan Tentukan Budaya Sekolah dan Profesionalisme Guru

Januari 24, 2026
Hadiri Kenduri Sko Siulak Mukai, Gubernur Al Haris Apresiasi Masyarakat Pertahankan Nilai Budaya
Provinsi jambi

Hadiri Kenduri Sko Siulak Mukai, Gubernur Al Haris Apresiasi Masyarakat Pertahankan Nilai Budaya

Januari 24, 2026
Salah Alamat Menjerat Wawan Setiawan: Tanpa Kontrak, Tanpa Relasi Hukum—Mengapa Lingkar Kekuasaan Disdik Jambi Tak Tersentuh?
Provinsi jambi

Salah Alamat Menjerat Wawan Setiawan: Tanpa Kontrak, Tanpa Relasi Hukum—Mengapa Lingkar Kekuasaan Disdik Jambi Tak Tersentuh?

Januari 24, 2026
Next Post
177 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan ikuti Tes Wawancara

177 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan ikuti Tes Wawancara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

Februari 5, 2026
Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

Februari 5, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.