Jarijambi.com, TANJAB BARAT– Sehubungan dengan pergantian Pimpinan baru PLN Rayon Kuala Tungkal, YLKI dorong pihak PLN tandatangani fakta integritas kesiapan pihak PLN memperbaiki pelayanan terhadap pelanggan dalam 100 hari kerja kedepan.
Bertempat diruang kerja pimpinan PLN Rayon Kuala Tungkal, Rizki Tungguan Pimpinan PLN yang baru, menyambut baik kedatangan Ketua dan Pengurus YLKI. Senin (14/09).
Ketua YLKI Tanjab Barat, Abdul Kadir (Hamka) di awal pertemuan mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada pimpinan PLN yang baru. Pada kesempatan ini juga, Hamka mengucapkan selamat bertugas kepada Pimpinan PLN yang lama Lukman yang kebetulan ada didalam forum pertemuan.
“Selamat datang untuk puimpinan PLN yang baru, bapak Rizki Tungguan. Dan tidak lupa, selamat bertugas untuk pak Lukman di tempat bekerja yang baru,” ujar Hamka.
Didalam silatuhmi tersebut, YLKI menyampaikan permasalahan yang selama ini dikeluhkan konsumen Tanjab Barat, terhadap pelayanan PLN kepada masyarakat. Dari seringnya terjadi pemadaman secara mendadak hingga tidak sesuainya antara pembayaran dan penggunaan listrik. Oleh karena itu, YLKI mendorong pimpinan PLN yang baru untuk menandatangani Lima poin fakta integritas.
Dari lima poin dorongan fakta integritas yang ditandatangani pimpinan PLN yang baru adalah :
1. PT PLN (ULP) Kuala Tungkal bisa memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen terkait segala kendala permasalahan listrik di Tanjung Jabung Barat.
2. Selama 100 hari kerja pimpinan PT PLN (ULP) Kuala Tungkal agar mengupayakan penormalkan terkait pemadaman listrik sepihak oleh pihak PT PLN (ULP) Kuala Tungkal.
3. Kepada pimpinan baru PT PLN (ULP) Kuala Tungkal agar bisa kerja lebih proaktif dalam mencari solusi terkait permasalahan listrik yang belum stabil.
4. Mematuhi segala bentuk dan ketentuan yang berlaku terkait hak konsumen dalam perjanjian klistrikan yang tertuang di dalam SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik).
5. Menghindari dari benturan kepentingan perusahaan atau pribadi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan kepada konsumen. (Isn/jr1)