• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Kamis, Mei 22, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Kerinci

Muhammad Rizki: lmigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Deportasi WNA Asal Malaysia

November 13, 2022
in Kerinci
0
Muhammad Rizki: lmigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Deportasi WNA Asal Malaysia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melaksanakan kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia, Sabtu (12/11/2022).

WNA asal Negara Malaysia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Muhamad Rizki Hidayat beserta tim Inteldakim melakukan pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Padang (Bandara Internasional Minang Kabau).

“Iya seorang warga Negara Malaysia kita deportasi. Yang bersangkutan melanggar tentang izin tinggal,” kata plt. Kepala seksi Intelijen kepada Jarijambi.com.

Ia menambahkan bahwa WNA asal Malaysia ini melanggar pasal tentang keimigrasian.

“Pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya dan Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” jelasnya.

Acara kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian berjalan lancar tertib aman terkendali. (Jon)

Tags: DeportasiKantor Imigrasi Kelas II Non TPI KerinciWNA
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemkot Gelar Lomba Kuliner dan Workshop Ketahanan Pangan

Next Post

Wako Ahmadi & Wawako Antos Serahkan Bonus pada Kafilah Berprestasi

Related Posts

Rektor IAIN Kerinci Lantik Puluhan Pejabat di Lingkungan Kampus
Kerinci

Rektor IAIN Kerinci Lantik Puluhan Pejabat di Lingkungan Kampus

Februari 19, 2025
Kapolres Kerinci Berikan Bantuan ke Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf Terjepit
Kerinci

Kapolres Kerinci Berikan Bantuan ke Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf Terjepit

Oktober 18, 2024
Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke-120 di Kabupaten Kerinci
Kerinci

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke-120 di Kabupaten Kerinci

Juni 8, 2024
Uji Kemampuan Fisik, Kodim 0417/Kerinci Gelar Kesegaran Jasmani Militer
Kerinci

Uji Kemampuan Fisik, Kodim 0417/Kerinci Gelar Kesegaran Jasmani Militer

Mei 20, 2024
Mantan Wapres JK, Kembali Adakan Kunker Ke Kerinci
Kerinci

Mantan Wapres JK, Kembali Adakan Kunker Ke Kerinci

Mei 8, 2024
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif
Kerinci

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Arsip Substantif

Mei 7, 2024
Next Post
Wako Ahmadi & Wawako Antos Serahkan Bonus pada Kafilah Berprestasi

Wako Ahmadi & Wawako Antos Serahkan Bonus pada Kafilah Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    SKK Migas – PetroChina Sukses Gelar Lomba Menyulam Penyandang Disabilitas di SLBN Kuala Tungkal

    SKK Migas – PetroChina Sukses Gelar Lomba Menyulam Penyandang Disabilitas di SLBN Kuala Tungkal

    Mei 20, 2025
    Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

    Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

    Mei 19, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.