JARIJAMBI.COM, KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci melaksanakan kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia, Sabtu (12/11/2022).
WNA asal Negara Malaysia ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Muhamad Rizki Hidayat beserta tim Inteldakim melakukan pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Padang (Bandara Internasional Minang Kabau).
“Iya seorang warga Negara Malaysia kita deportasi. Yang bersangkutan melanggar tentang izin tinggal,” kata plt. Kepala seksi Intelijen kepada Jarijambi.com.
Ia menambahkan bahwa WNA asal Malaysia ini melanggar pasal tentang keimigrasian.
“Pendeportasian ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah Berakhir Masa Berlakunya dan Masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari Batas Waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” jelasnya.
Acara kegiatan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian berjalan lancar tertib aman terkendali. (Jon)