• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Minggu, Mei 28, 2023
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Kerinci

Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Kerinci Ditembak

Februari 16, 2023
in Kerinci
0
Melawan Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Kerinci Ditembak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, KERINCI – Seorang tersangka bandar narkoba yang berinisial JE berhasil ditangkap pada Selasa (24/01/2023) Sekira pukul 11.45 WIB dengan dihadiahkan timah panas pada betis tersangka.

Tersangka sempat melawan dan berusaha menyerang anggota opsnal Satnarkoba saat dilakukan penangkapan dengan sebuah senjata tajam jenis parang.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K,. M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi SH,.MH membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan tersangka JE ditangkap di Kantor kepala desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

“Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan tembakan peringatan pelaku berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis parang”, katanya

Setelah anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, sehingga dilaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian betis. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu.

Berang Haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Tidak mau kehilangan jejak, Pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib Kasat Narkoba ikut melakukan pengejaran Tersangka di Lempur

“Setibanya kami di rumah Tersangka UM sekira pukul 19.00wib kami mengamankan Tersangka yang sedang berada di rumahnya, setelah diintrogasi Tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah di temukan BB Uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu”, Imbuh Kasar Narkoba.

Tak lama kemudian dari pengembangan UM, UM juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya UM.

“Kami juga mengejar AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00wib kami berhasil menemukan tersangka dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan dan disembunyikan didalam Mesin Motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM.

Dari pengakuan UM shabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka didamping rumahnya.

Ketiga pelaku tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku JA Psl 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Jeki. (JON)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Bupati Ikuti Kampanye Stunting dan Penyerahan Bantuan Antropometri di Betara

Next Post

Ketua DPRD Provinsi Jambi Targetkan 6 Konflik Lahan di Jambi Terselesaikan

Related Posts

Pendaftaran Bacaleg Ditutup, 1 Partai Dipastikan Tak Ikut Pileg 2024 di Kerinci
Kerinci

Pendaftaran Bacaleg Ditutup, 1 Partai Dipastikan Tak Ikut Pileg 2024 di Kerinci

Mei 15, 2023
Sat Resnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Desa Muara Imat
Kerinci

Sat Resnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Desa Muara Imat

Mei 12, 2023
Koramil 04/ STL Turut Promosikan Icon Wisata Yang Ada di Kerinci
Kerinci

Koramil 04/ STL Turut Promosikan Icon Wisata Yang Ada di Kerinci

Mei 10, 2023
Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Rakor Bersama TIMPORA
Kerinci

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Rakor Bersama TIMPORA

Mei 3, 2023
Belasan Botol Miras Diamankan Dari Sebuah Warung di Batang Merangin
Kerinci

Belasan Botol Miras Diamankan Dari Sebuah Warung di Batang Merangin

Mei 2, 2023
Polres Kerinci Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023
Kerinci

Polres Kerinci Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

April 17, 2023
Next Post
Ketua DPRD Provinsi Jambi Targetkan 6 Konflik Lahan di Jambi Terselesaikan

Ketua DPRD Provinsi Jambi Targetkan 6 Konflik Lahan di Jambi Terselesaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • HMI Tanjab Barat Harap RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Objektif Dalam Melakukan Tes Kesehatan Bacaleg

    HMI Tanjab Barat Harap RSUD Daud Arif Kuala Tungkal Objektif Dalam Melakukan Tes Kesehatan Bacaleg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Perda RTRW Rugikan Tanjab Barat, Tokoh Pemuda Pinta Gubernur Jambi Turun Tangan Selesaikan Persoalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dramatis, Gol Injury Time Taufany Bawa Timnas U – 22 ke Final SEA Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Sekretariat SKK Migas Raih Medali Emas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seru!! Ini Jadwal Final Sepakbola Sea Games 2023: Indonesia Vs Thailand

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Belum Mengalami Kemajuan yang Berarti

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Belum Mengalami Kemajuan yang Berarti

Mei 27, 2023
SD Plus Muhammadiyah Kota Sungai Penuh Gelar Wisuda Tahfiz dan Iqro yang ke -3

SD Plus Muhammadiyah Kota Sungai Penuh Gelar Wisuda Tahfiz dan Iqro yang ke -3

Mei 27, 2023
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.