Jarijambi.com,SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus berupaya semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Segala usaha ditempuh demi menyelamatkan warga agar tidak tertular.
Didampingi Plh Sekda Alpian.SE Walikota H.Asafri Jaya Bakri (AJB) memimpin langsung pertemuan yang melibatkan Unsur Forkompimda, Ketua DPRD, dan sejumlah kepala SKPD, kota Sungai Penuh,Rabu (13/5/2020)
Bertempat di Aula kantor walikota Sungai Penuh pertemuan ini membahas dan menetapkan perubahan status Kota Sungai Penuh dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
Perubahan status tersebut setelah mencermati perkembangan lapangan dimana terjadi penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Sejumlah kesimpulan berhasil dilahirkan sebagai aturan turunan perubahan status Tanggap Darurat diantaranya: 1.Kewajiban menggunakan masker. 2.Pembatasan jam pasar. 3.Pembatasan jam malam. 4.Pemberlakuan physical distancing
5.Pelaku usaha di pasar wajib menyiapkan tempat cuci tangan. 6.Pedagang dan pembeli melakukan cuci tangan sebelum beraktivitas. 7.Melakukan Rapid test pedagang di pasar. 8.Pengukuran suhu tubuh pedagang /pembeli di pasar. 9.Pembatasan berkunjung saat lebaran.
10.Pedagang tidak boleh keluar kota sungai penuh. 11.pembatasan pintu masuk pasar.
Status Tanggap darurat akan berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 13 Mei – 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi lapangan.
Diharapkan dengan perubahan status tersebut dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Sungai Penuh.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat koordinasi dalam rangka penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 oleh Walikota AJB , Unsur Forkompimda dan ketua DPRD. (Rgk)