• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, September 22, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ini Tanggapan Kejagung Terkait Oknum Jaksa Nakal di Papua

Oktober 20, 2021
in Nasional
0
Ini Tanggapan Kejagung Terkait Oknum Jaksa Nakal di Papua
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – Terkait pemberitaan di media online tentang adanya oknum Jaksa nakal di Papua ditanggapi oleh Kejaksaan Agung RI. Oknum Jaksa tersebut eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2.

Jaksa Agung telah menyetor ke negara dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui siaran Pers menyampaikan sejumlah tanggapannya.

“Bahwa laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung saat ini telah dan sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan dimaksud oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan saat ini, beberapa saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi terkait lainnya,” katanya.

“Bahwa terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor,” ujarnya.

Terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua. “Secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” urainya.

Terkait hal ini Kejaksaan Agung menyampaikan kepada media untuk menyampaikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan itu.

“Kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”,” tukasnya.

Terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2. “Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 Triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014,” tegasnya.

“Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,” lanjut Kejagung.

Selanjutnya, terkait pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi,” tukasnya.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia.

kasi intel sungai penuh, saat dikonfirmasi media jarijambi.com. terkait dengan ada isu jaksa yang menerima suap.”Yang terjadi di Papua, itu tidak benar”, Tegasnya.

(*JON)

Tags: Kejaksaan Agung RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Momentum Naiknya Harga Minyak dan Lakukan Efisiensi, Hulu Migas Setor Rp 136,8 Triliun Penerimaan Negara

Next Post

Wagub Abdullah Sani Tinjau Vaksinasi Massal di Ponpes Nurul Imam

Related Posts

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Nasional

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

September 18, 2026
PERMAHI Kawal RUU Reforma Agraria, Dorong Integrated Land Governance dan Kejelasan Kelembagaan BRAN
Nasional

PERMAHI Kawal RUU Reforma Agraria, Dorong Integrated Land Governance dan Kejelasan Kelembagaan BRAN

September 17, 2026
PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja
Nasional

PHR Zona 1 Gandeng Ade Rai Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

September 12, 2026
PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar
Nasional

PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar

September 11, 2026
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Nasional

Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 28, 2026
Wamenaker Afriansyah Noor: Tanjab Barat Harus Perkuat SDM untuk Optimalkan Potensi Daerah
Nasional

Wamenaker Afriansyah Noor: Tanjab Barat Harus Perkuat SDM untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agustus 10, 2026
Next Post
Wagub Abdullah Sani Tinjau Vaksinasi Massal di Ponpes Nurul Imam

Wagub Abdullah Sani Tinjau Vaksinasi Massal di Ponpes Nurul Imam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

    Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61, Presisi Merdeka Balap Pompong Sukses Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emas Dikeruk, Batubara Diangkut, Hutan Dibungkam, Sungai Dikorbankan, Siapa Yang Berdiri di Baliknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Peningkatan Jalan Aspal di Desa Teluk Ketapang Disorot, Baru Lima Bulan Sudah Mengalami Keretakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

September 18, 2026
HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

HMI: Ketika Kuliah Bukan Hanya Tentang Gelar

September 17, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.