JARIJAMBI.COM- SUNGAI PENUH- Pemerintah melalui Menpan RB sedang melakukan proses penyederhanaan birokrasi. Nantinya dari tingkat Kabupaten/kota hingga provinsi jabatan Sekretaris, Kabid, Kasubag dan Kasi ditiadakan.
Semua jabatan administrasi ini beralih ke fungsional. Saat ini proses penyederhanaan sebuah berlangsung baik di daerah maupun di provinsi.
Penyederhanaan birokrasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota ditargetkan selesai pada Juni 2021, termasuk Kota Sungai Penuh. Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB – RI) nomor 28 tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kota Sungai Penuh, Alpian. Dia mengatakan, penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah Kota Sungai Penuh harus dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh sedang melaksanakan pemetaan jabatan melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,” katanya
Setelah itu, lanjut dia, hasil pemetaan harus disampaikan kepada Walikota Cq Bagian Organisasi Setda paling lambat 31 Mei 2021. Kemudian jabatan yang diusulkan harus sesuai atau mendekati tugas jabatan administrasi yang diduduki saat ini.
“Jadi, langkah itu dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon lll dan lV yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di Instansi masing-masing,” jelasnya.
Dia mengatakan, hasil identifikasi penyederhanaan birokrasi juga memperlihatkan jumlah jabatan yang akan dialihkan dari administrasi ke fungsional. Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih rinci.
“Bagi SKPD yang tidak menyampaikan hasil pemetaan sampai batas tanggal yang ditetapkan,maka dianggap tidak mengusulkan Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional,” Katanya
Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan visi misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Penyederhanaan tersebut bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam peningkatan efektivitas kinerja pelayanan publik.
(*JON)