• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, Agustus 25, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Peserta Pilkada yang Tidak Serahkan SK Pengunduran Diri Akan Dicoret

September 23, 2020
in Berita, Tanjab Barat
0
Peserta Pilkada yang Tidak Serahkan SK Pengunduran Diri Akan Dicoret
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jarijambi.com, TANJAB BARAT – Setelah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat, Rabu (23/09) di Aula Kantor KPU Tanjab Barat, Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M Taufik mengatakan SK pengunduran diri dari instansi sebelumnya diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan.

“SK pengunduran diri atau keterangan sedang dalam proses pengunduran diri harus diserahkan ke KPU dari instansi terkait paling lambat lima. hari setelah penetapan, saat ini sebagian sudah ada yang menyerahkan,” sebutnya.

Sementara untuk SK Pemberhentian diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari H atau pada tanggal 8 November 2020.

“Jika dalam waktu yang ditetapkan, peserta tidak menyerahkan SK Pemberhentian ke KPU, makan kami akan mengklarifikasi ke instansi terkait atau menanyakan kebenaran atau tidak SK Pemberhentian tersebut sedang dalam proses,” jelasnya.

“Jika diketahui tidak diurus oleh peserta atau belum diproses, maka KPU akan mencoret nama yang bersangkutan sebagai peserta pilkada,” tegas Taufik. (Jr1)

Tags: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Pilkada 2020
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPU Tetapkan Tiga Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati

Next Post

ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

Related Posts

Indonesia Merdeka atau Indonesia Mereka?
Opini

Indonesia Merdeka atau Indonesia Mereka?

Agustus 14, 2025
Jika Marcus Aurellius adalah tetangga Anda. Apa yang anda lakukan?
Opini

Jika Marcus Aurellius adalah tetangga Anda. Apa yang anda lakukan?

Juli 13, 2025
HMI Sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Digital untuk Generasi Emas
Opini

HMI Sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif Berbasis Digital untuk Generasi Emas

Juli 8, 2025
Yunsri Putri Terpilih Sebagai Formatur/Ketua Umum BPL HMI Cabang Tembilahan
Berita

Yunsri Putri Terpilih Sebagai Formatur/Ketua Umum BPL HMI Cabang Tembilahan

Desember 23, 2024
Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digital
Opini

Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digital

November 5, 2024
Wujudkan Pernikahan Impian Bersama Seiyo Sekato Organizer
Berita

Wujudkan Pernikahan Impian Bersama Seiyo Sekato Organizer

Juli 17, 2024
Next Post
ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

ASN Jadi Tim Pemenangan, Bawaslu : Jelas Hukuman Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Gubernur Al Haris Apresiasi Kemajuan Pembangunan dan Kemandirian Fiskal Tanjab Barat

    Gubernur Al Haris Apresiasi Kemajuan Pembangunan dan Kemandirian Fiskal Tanjab Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kukerta STIA Nusa Sakti 2025 Angkat Isu Lingkungan, Ekonomi Bambu Betung dan Stunting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Safari Jumat di Kelurahan Kampung Nelayan, Bupati UAS Sampaikan Progres Pembangunan

Safari Jumat di Kelurahan Kampung Nelayan, Bupati UAS Sampaikan Progres Pembangunan

Agustus 22, 2025
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

Agustus 20, 2025
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.