Jarijambi.com, TANJAB BARAT– Di dampingi Kuasa Hukum, sejumlah karyawan laporkan pihak perusahaan PT. Tri Mitra Lestari ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakerstrans) Tanjab Barat, atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan, Senin pagi (20/07/2020).
Melalui kuasa Hukumnya, Parlin Damanik SH, kedatangan sejumlah karyawan ke Dinas Tenaga Kerja Tanjabbar untuk melakukan pengaduan atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada kliennya secara sepihak.
“kita beharap melalui Dinas tenaga kerjaan dapat menindaklanjuti laporan klien saya ini,” ujar Parlin
Kedatangan para karyawan bersama Kuasa Hukumnya disambut langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Tanjab Barat Dianda Putra, S.STP, M.Si. (Jr1)