Jarijambi.com, MUARO JAMBI–Kepala Desa, beserta Sekretaris Desa Penyengat Olah kecamatan Jambi luar Kota, memenuhi panggilan Kejari Muaro Jambi terkait Anggaran Dana Desa dan ADD Tahun 2019, perihal memberikan penjelasan dan keterangan kepada penyidik Kejari Muaro Jambi. Pada (25/6/20)
Rutomi, S.Pd Kades Penyengat Olak membenarkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa / ADD Tahun 2019, kepada penyidik. Pada Hari Kamis (25/6/20)
Selama empat Jam Kades PO beserta Sekdes Memberikan penjelasan dan keterangan kepada penyidik kejari Muaro Jambi. Kepala Desa Penyengat Olak, kehadirannya hanya sebatas memberikan keterangan dan penjelasan terkait penggunaan Anggaran DD dan ADD Tahun 2019.
Romi Mengatakan, “saya di lantik pada Akhir 2019, terkait anggaran dana desa dan ADD tersebut saya belum menjadi kepala desa, secara otamatis bukan menjadi tangung jawab saya, saya sebagai kades baru hanya meneruskan program kades yang lama kala itu,” tegasnya Romi.
Sementara itu, Angga. Kasi intel kejari Muaro Jambi mengatakan, “kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan tidak menutup kemungkinan tim kita akan turun ke lapangan,” terangnya
( Masrul )