Jarijambi.com,JAMBI—Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan dua unit mobil truk yang bermuatan kayu bulat (log) yang diduga merupakan hasil pembalakan liar atau ilegal loging dari hutan di Provinsi Jambi yang akan dibawa ke Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi,mengatakan, setelah menerima informasi bahwa ada mobil truk yang mengangkut kayu log dari Kabupaten Batanghari yang akan menuju Sumatra Utara, pada Minggu,(17/5) timnya langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan lintas.
“Tim Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian menyusul dan bergerak cepat menuju Mersam dan berkoordinasi dengan anggota oiket di Polsek Mersam untuk memberhentikan mobil dimaksud yang kemudian untuk diperiksa,”Ujar Edi
Setelah melakukan pendalaman tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua truk yang diduga bermuatan kayu bulat (log) Ilegal,di Kecamatan Tembesi dan Kecamatan Mersam,petugas langsung memeriksa dokumen dan kemudian mengamankan kedua truk ke Mapolda Jambi.
“Dengan dibantu anggota Polsek Mersam untuk melakukan patroli dan melakukan penyetopan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan dua unit mobil truk warna orange nomor polisi BK 8561 FM dan mobil truk warna merah BK 9903 FM yang bermuatan kayu diduga ilegal di jalan lintas Mersam menuju Muara Tebo,”kata edi
Polisi juga mengamankan dua orang pengemudi mobil truk berinsial JP dan S pada saat ditanya bahwa kayu yang diangkut tersebut jenis rimba campuran berbentuk Log (bulat) dengan jumlah kubikasi lebih kurang 46 meter kubik, sedangkan asal kayu dari hutan di Provinsi Jambi atas nama S, yang ada dalam dokumen yang kayu terlampir.
“Atas perbuatan itu kedua sopir tersebut akan dikenakan pasal 88 ayat 1 a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan saat ini untuk barang bukti kita amankan,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.(Beh)