JARIJAMBI.COM, JAMBI — Persoalan hukum yang menyeret pimpinan dan yayasan pengelola Universitas Batanghari (Unbari) kembali memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Publik kini mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas tata kelola kampus tersebut, sekaligus menuntut kepastian hukum terkait keabsahan ijazah para mahasiswa yang akan diwisuda di masa mendatang.
Sorotan terhadap tata kelola perguruan tinggi ini makin menguat seiring digulirkannya gugatan perbuatan melawan hukum. Perkara ini ditujukan langsung kepada Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010 serta Pejabat (Pj) Rektor Unbari, Yunan Surono.Berdasarkan informasi perkara yang tercatat dengan nomor 160/Pdt.G/2026/PN, sengketa ini turut melibatkan banyak pihak penting.
Sejumlah instansi dan institusi resmi dicantumkan sebagai pihak terkait dalam berkas gugatan perdata tersebut.
Di antara pihak terkait itu terdapat Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada kementerian terkait juga masuk dalam daftar pihak yang dipanggil.
Tak hanya lembaga pendidikan, gugatan ini turut menyertakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum serta BSI. Kantor Pertanahan/BPN Kota Jambi hingga Notaris Nova Herawati pun ditempatkan sebagai pihak terkait dalam perkara perdata tersebut.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB), Zulfikar, memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang diambil. Ia menyatakan bahwa gugatan perdata terhadap YPJ 2010 dan Pj Rektor Unbari merupakan langkah nyata untuk memperoleh kejelasan hukum.
Zulfikar menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan meluruskan legalitas yayasan serta batas kewenangan dalam pengelolaan perguruan tinggi Unbari. Langkah ini dipandang krusial guna mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi operasional kampus.
Menurut Zulfikar, akar persoalan ini harus dibedah secara obyektif berdasarkan dokumen hukum dan dasar pendirian yayasan. Penilaian juga wajib disandarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, ia menilai seluruh pihak yang terseret dalam perkara ini harus bersikap transparan. Setiap pihak diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi yang didasarkan pada fakta serta dokumen valid yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan antara yayasan, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam pengelolaan perguruan tinggi. Karena itu, kami berharap proses hukum dapat mengungkap secara jelas kedudukan hukum masing-masing pihak serta dasar kewenangan dalam penyelenggaraan Universitas Batanghari,” ujar Zulfikar pada Rabu (21/10/2026).
Zulfikar mengajak semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Menurutnya, hakim pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui jalur persidangan tersebut, kata dia, seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kebenaran. Pihak-pihak terkait dapat menyampaikan argumentasi hukum serta bukti-bukti tertulis di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, Zulfikar mengingatkan agar perselisihan kelembagaan ini tidak mengorbankan hak-hak mahasiswa Unbari. Kepastian kegiatan akademik, layanan administrasi, jadwal wisuda, hingga keabsahan menerbitkan ijazah harus segera diterangkan oleh pihak berwenang agar mahasiswa tidak dirugikan.
Dampak polemik ini turut memicu respons dari kalangan mahasiswa aktif Unbari, salah satunya Ando yang kini duduk di semester 7. Ando meminta seluruh pihak pengelola kampus dapat bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi perkembangannya dari para mahasiswa.
Ando menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar konflik internal kelembagaan, melainkan berdampak langsung pada perlindungan hak dan kepastian masa depan studi mereka. Ia mewakili rekan-rekannya sangat berharap perkuliahan tetap berjalan lancar dan informasi wisuda serta ijazah disampaikan secara transparan agar mahasiswa dapat belajar dengan tenang tanpa diselimuti kecemasan. (*)









