• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Jumat, September 11, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar

September 11, 2026
in Nasional
0
PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar

Oleh: Dimas Setyo Budi (Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam DPN PERMAHI) 

JARIJAMBI. COM — Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi renungan bahwa buruknya tata kelola lingkungan kita. Setiap tahun, siklus ini berulang dengan narasi yang monoton, api membesar, helikopter water bombing dikerahkan, petugas berjibaku di lapangan, dan miliaran uang negara hangus terbakar. Namun, di balik pendekatan reaktif yang seolah menjadi super hero ini, terdapat cacat fundamental dalam paradigma penanganan karhutla.

Berdasarkan data resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas karhutla di Indonesia tercatat seluas 359.619 hektare pada tahun 2025, dan kejadian ini kembali mengganas dengan ratusan ribu hektare lahan yang kembali hangus terbakar menjelang akhir tahun 2026. Angka-angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan bukti nyata dari rapuhnya sistem pencegahan kita dan betapa masifnya ruang ekologi yang dikorbankan.

Sebagai sebuah negara hukum, penyelesaian masalah sebesar ini tidak bisa lagi berjalan secara sektoral, parsial, dan parsimonius. Penanganan karhutla menuntut sebuah konsep keterpaduan yang holistik, di mana sinergi lintas instansi antara Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga Kementerian Atr/Bpn harus terjalin erat dalam satu komando pencegahan. Selama ini, lembaga – lembaga tersebut berjalan sendiri-sendiri tanpa orkestrasi kebijakan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Keterpaduan ini harus dimulai dari penguatan fungsi pengawasan pemerintah. Hukum lingkungan kita secara filosofis mengedepankan prinsip pencegahan (precautionary principle). UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memandatkan kewajiban pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan.

Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan terpadu ini dilakukan sebelum api menyala?

Pemerintah sering kali bereaksi ketika api sudah bergejolak. Padahal, mitigasi karhutla seharusnya dilakukan jauh sebelum musim kemarau tiba melalui audit kepatuhan bersama terhadap kesiapan infrastruktur mitigasi pemilik lahan mulai dari ketersediaan embung air, berfungsinya menara pemantau, hingga kesiapan regu pemadam internal.

Melalui konsep penanganan yang terpadu, penegakan hukum tidak boleh lagi tersandera oleh ilusi pembuktian pidana yang kerap repot mencari aktor lapangan di lahan seluas puluhan ribu hektare. Lahan yang terbakar bukanlah ruang hampa tak bertuan, melainkan mutlak ada pemiliknya. Di sinilah instrumen sanksi administratif, asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), dan kebijakan pertanahan harus disatukan dalam satu meja eksekusi. Pemerintah tidak perlu menunggu putusan pengadilan pidana yang memakan waktu bertahun-tahun untuk menghukum pemilik lahan. Ketegasan sanksi administrasi secara terintegrasi adalah kunci untuk memberikan efek kejut dan efek jera yang nyata.

Untuk lahan korporasi, kementerian terkait dan pemerintah daerah harus berani menggunakan Pasal 76 UU PPLH secara terpadu. Jika wilayah konsesi sebuah perusahaan terbakar akibat kelalaian mereka menyiapkan sistem pencegahan, berikan sanksi administrasi paling keras yaitu pencabutan izin. Jangan hanya berhenti pada teguran tertulis. Ketika ancamannya adalah pencabutan izin usaha atau pembekuan operasional, korporasi secara otomatis akan mengalokasikan sumber daya maksimal untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terbakar.

Sementara itu, untuk lahan perorangan atau badan hukum dengan alas hak pertanahan, keterpaduan kebijakan harus melibatkan Kementerian Atr/Bpn secara aktif. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, memelihara tanah, termasuk mencegah kerusakannya, adalah kewajiban mutlak setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Jika lahan hak milik, Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai terbukti terbakar akibat pembiaran, Kementerian atr/bpn bersama aparat penegak hukum harus segera menjatuhkan sanksi pemblokiran sertifikat dan pencabutan hak atas tanah karena melanggar kewajiban pemeliharaan. Langkah terpadu ini akan memutus akses keperdataan lahan tersebut, sehingga tanah tidak bisa lagi diperjual belikan atau diagunkan, dan memaksa setiap pihak untuk menjadi garda terdepan penjaga lahannya masing-masing.

Pada akhirnya, menarasikan karhutla sebagai rutinitas bencana alam tahunan adalah sebuah pembodohan publik. Karhutla dalam skala masif bukanlah fenomena ekologi murni, melainkan produk dari kelalaian pemilik lahan dan lumpuhnya keterpaduan pengawasan negara. Sudah saatnya penanganan karhutla digeser dari ujung selang air pemadam ke meja administrasi hukum yang terintegrasi. Pemerintah harus berhenti sekadar menjadi pemadam kebakaran. Terapkan asas tanggung jawab mutlak dan eksekusi sanksi administratif secara terpadu tanpa pandang bulu, cabut izin perusahaannya, dan blokir sertifikat tanahnya. Hanya dengan keterpaduan ketegasan negara dan ancaman kehilangan aset, para pemilik lahan akan sadar bahwa menjaga lahan dari api adalah kewajiban hukum yang mutlak.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dari 1.548 Titik, Koperasi Merah Putih Jambi Dihadapkan pada Tantangan Tata Kelola

Related Posts

Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Nasional

Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 28, 2026
Wamenaker Afriansyah Noor: Tanjab Barat Harus Perkuat SDM untuk Optimalkan Potensi Daerah
Nasional

Wamenaker Afriansyah Noor: Tanjab Barat Harus Perkuat SDM untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agustus 10, 2026
Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama
Nasional

Pertamina EP Jambi Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas Demi Keselamatan Bersama

Agustus 5, 2026
Tegas, Menbud Fadli Zon Usulkan Tutup Saja Stockpilenya !
Nasional

Tegas, Menbud Fadli Zon Usulkan Tutup Saja Stockpilenya !

Agustus 1, 2026
Bangun Kemitraan Strategis, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak
Nasional

Bangun Kemitraan Strategis, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak

Juli 31, 2026
Selamat Jalan H. Bakri: Jambi Kehilangan Putra Terbaik, IKAMI Kehilangan Sosok Pengayom
Nasional

Selamat Jalan H. Bakri: Jambi Kehilangan Putra Terbaik, IKAMI Kehilangan Sosok Pengayom

Juli 31, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jendela Informasi Jambi

Berita Populer

  • Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    Semarak HUT ke-81 RI: Pawai Budaya dan Pembangunan di Tanjab Barat Berlangsung Meriah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di Tengah Masyarakat, PDAM Tirta Pengabuan Berikan Bantuan Air Bersih Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengeroyokan Wartawan di Tanjabbar, Kuasa Hukum Minta Dinas PMD Periksa Kades dan Perangkat Desa Terkait Penyalahgunaan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerinci, Wajah Wisata Budaya Jambi dari Tanah Hulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Budaya Semarakkan HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat Berlangsung Meriah dan Penuh Warna!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Follow Us

Recent News

PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar

PERMAHI Desak Pemerintah Cabut Izin Korporasi dan Blokir Sertifikat Pemilik Lahan yang Terbakar

September 11, 2026
Dari 1.548 Titik, Koperasi Merah Putih Jambi Dihadapkan pada Tantangan Tata Kelola

Dari 1.548 Titik, Koperasi Merah Putih Jambi Dihadapkan pada Tantangan Tata Kelola

September 5, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.