• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Rabu, Januari 14, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah Tanjung Jabung Barat

DPRD Tanjabbar Gelar FGD, Perda Tentang Kontruksi dan Penyerahan Prasarana Utilitas Umum Perumahan

Juni 4, 2025
in Tanjung Jabung Barat
0
DPRD Tanjabbar Gelar FGD, Perda Tentang Kontruksi dan Penyerahan Prasarana Utilitas Umum Perumahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang di laksanakan di aula hotel masa kini, Kuala Tungkal ini, membahas terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021, tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.

DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan,SIE,S.E,M.M dalam sambutannya mengatakan. Salah satu fungsi dprd yang sangat vital dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah fungsi pembentukan perda. Untuk mewujudkan fungsi tersebut, kata Jamal dprd diberi tugas dan wewenang membentuk perda bersama dengan kepala daerah sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

” Dprd Tanjabbar menginisiasi rancangan peraturan daerah inisiatif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.” Ujarnya yang juga turut dihadiri ketua Bapemperda DPRD Tanjabbar, Kanwil Kemenkumham RI provinsi Jambi, sekretaris DPRD Tanjabbar Hidayat SH,MH dan para peserta FGD.

Jamal menjelaskan bahwa, Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menerangkan, bahwa peraturan daerah dibuat oleh dprd bersama-sama pemerintah, artinya prakarsa dapat berasal dari dprd maupun dari pemerintah daerah, berdasarkan pasal 166 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan huruf d peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan menyebutkan produk hukum bahwa masyarakat daerah, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan perda, perkada, dan/atau peraturan dprd serta dapat dilakukan melalui sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

” Melalui diskusi ini dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari fasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Imbuhnya.

Dirinya menambahkan, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 9 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

” Penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.Melalui sektor ini, berbagai infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur jasa konstruksi harus selalu disesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum nasional, kebutuhan daerah, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas publik. Perubahan atas perda nomor 9 tahun 2021.” Bebernya.

Diungkapkan Jamal, dengan perundang-undangan peraturan terbaru, seperti undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya,
Menyederhanakan proses perizinan melalui sistem oss berbasis risiko dan
memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha lokal agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan,dan penegakan mutu jasa konstruksi.

Kami menyadari bahwa proses penyusunan peraturan daerah bukanlah sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah upaya kolaboratif untuk menjawab tantangan pembangunan dan menghadirkan regulasi yang tepat sasaran. Salah satunya Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.” Terangnya.

Jamal menyampaikan, dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2022, telah menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (psu) perumahan oleh para pengembang kepada pemerintah daerah. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan penyerahan psu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

” Oleh karena itu, perubahan terhadap perda ini menjadi Langkah strategis untuk memperkuat pengaturan yang ada, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang lebih tinggi, serta mengoptimalkan pelayanan publik terkait prasarana dan utilitas perumahan di daerah kita ini, Kami berharap bahwa acara focus group discussion ini, dapat berjalan dengan baik dan semakin mempererat hubungan antara pemerintahan dengan masyarakat, semoga saran dan masukkan hasil dari kegiatan ini, dapat menjadi penyempurnaan dalam penyusunan rancangan perda ini.” Tutupnya. (*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Paripurna Rancangan Perda RPJMD Tahun 2025- 2029, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Bupati

Next Post

Pimpinan DPRD Tanjab Barat Hadiri Giat Coffee Morning Bersama Bupati

Related Posts

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Januari 13, 2026
Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim 0419/Tanjab dan Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim 0419/Tanjab dan Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat

Januari 13, 2026
Bupati UAS Tinjau Korban Banjir di Betara dan Salurkan Bantuan 
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Tinjau Korban Banjir di Betara dan Salurkan Bantuan 

Januari 12, 2026
Bupati Anwar Sadat Lepas Kontingen Sepak Bola Tanjab Barat ke Gubernur Cup Jambi 2026
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Lepas Kontingen Sepak Bola Tanjab Barat ke Gubernur Cup Jambi 2026

Januari 8, 2026
Bupati UAS Pimpin Upacara HUT ke-63 Bank Jambi di Kuala Tungkal
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Pimpin Upacara HUT ke-63 Bank Jambi di Kuala Tungkal

Januari 8, 2026
Bupati Anwar Sadat Hadiri Launching “Jambi Elok Nian”
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Launching “Jambi Elok Nian”

Januari 7, 2026
Next Post
Pimpinan DPRD Tanjab Barat Hadiri Giat Coffee Morning Bersama Bupati

Pimpinan DPRD Tanjab Barat Hadiri Giat Coffee Morning Bersama Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    Pilkada oleh DPRD: Alarm Bagi Demokrasi dan Hilangnya Politik Gagasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

“Ketika Mafia PETI Menantang Negara: Dukungan Hukum dan Konstitusi untuk Bupati Bungo”

“Ketika Mafia PETI Menantang Negara: Dukungan Hukum dan Konstitusi untuk Bupati Bungo”

Januari 13, 2026
Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Januari 13, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.