JARIJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Rumah restoratif jastice Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjanbar) yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebingtinggi, di resmikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan, Rabu (30/3/2022).
Restoratif Justice ini merupakan diskresi jaksa untuk menghentikan perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan kerugiannya kurang dari 2,5 juta serta tersangka baru pertama melakukan pidana atau bukan residivis. Selanjutnya seluruh jajaran Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022 menghimbau untuk membentuk rumah RJ yang bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.
Kajari Tanjabbar Marcello Bellah mengatakan Desa Purwodadi untuk memiliki Rumah Restoratif Justice karena secara geografis berada ditenga antara wilayah u dan Illir di Tanjabbar sehingga diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah.
“Selain itu kejari juga pernah melakukan penghentian penuntutan pada tahun 2020,” katanya.
Wakajati Jambi, Bambang Gunawan mengatakan agar Rumah RJ tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk menegakkan keadilan yang menyentuh masyarakat.
“Saya berharap dengan Rumah RJ di Desa Purwodadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal untuk menjadi percontohan (pilot proyek) bagi desa lainnya untuk menjadi tempat musyawarah serta menciptakan tujuan hukum yang berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan,” jelasnya.
Hadir dalam acara peresmian antara lain Kajari Tanjabbar Marcelo Bellah, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, Panitera Sekretaris PN Andi Maddumase, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar Iptu Septia Intan, Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Windi, Danramil Kapten Ahmad Taufik, Kades Purwodadi Jayus, Ketua LAM Tanjabbar Martunis Yusuf. (*Med)