• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Kamis, Maret 23, 2023
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tolak Rancangan UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Aksi Yang Lebih Besar.

Maret 11, 2020
in Berita, Jambi, Kejadian, Peristiwa
0
Tolak Rancangan UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Aksi Yang Lebih Besar.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM, JAMBI-Merasa terancam hak-haknya sebagai pekerja/buruh dengan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini telah diusulkan pemerintah pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Jambi menggelar unjuk rasa Rabu (11/3/2020).

Aksi longmarch yang dimulai dari simpang IV Bank Indonesia itu turut diikuti buruh dari berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Dalam statement aksinya ratusan buruh itu dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja. Dimana, mereka menilai negara dalam hal ini seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat tanpa terkecuali buruh.

Namun negara dalam hal ini pemerintah justru membuat masyarakat pekerja/buruh resah. Bagaimana tidak, dengan pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR sangat berpotensi mendiskreditkan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 seperti, memperluas kesempatan bagi Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia.

Kemudian, memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja dalam hal ini Perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tanpa batasan waktu. Kemudian, bahwa pekerja alih daya tidak punya hubungan hukum lagi dengan pengusaha pemberi pekerjaan, upah minimum hanya didasarkan pada PET (Perjanjian diawal) tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak.

Selanjutnya, upah minimun yang digunakan hanyalah upah minimum Provinsi (Upah Minimum Kabupaten Kota/Sektor dihapuskan), gubernur yang tidak menetapkan upah minimum hanya dikenakan sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah dan dalam hal gubernur diberikan sanksi karena tidak menetapkan Upah Minimum maka Upah Minimum yang berlaku adalah Upah Minimum Tahun sebelumnya.

Kemudian, terkait cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja bukan lagi sesuatu yang wajib karena diganti dengan kata ” DAPAT” apabila diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dihapusnya cuti haid dan cuti Lainnya kecuali hak cuti tahunan, RUU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pengusaha dalam mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan Upah Per Jam.

Selain itu, bahwa penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal 10 Bulan upah dalam RUU Cipta Kerja Menjadi 8 Bulan Upah, dalam hal terjadi PHK pengusaha tidak wajib lagi membayarkan uang pengganti hak kecuali diperjanjikan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Dan, dihapusnya Pasal 161 – Pasal 172 maka Konpensasi PHK terhadap Jenis-jenis PHK tidak ada pembedaan lagi dimana untuk Konpensasi PHK Karena Merger, Efesiensi, Pensiun dan Meninggal dunia dalam UU No 13 Tahun 2003 dibayar 2 (Dua) kali Pesangon.

Dikatakatakan Kordinator Aksi, Hendra Ambarita, UU Ketenagakerjaan yang sudah ada saja hanya memberikan kepastian Hak yang menurut kami itu untuk hidup pas-pasan atau jauh dari kata Layak apalagi mapan.

“Kami meminta agar Pemerintah Daerah juga memberlakukan Upah Minimum sektoral dan Mencopot Pejabat yang tidak Pro Terhadap Masyarakat Khususnya Pekerja/Buruh, segera dan Apabila Pemerintah tidak mau mendengar Suara Hati kami maka kami akan melakukan Aksi dengan Massa yang Lebih Besar sampai pada nantinya tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya.

(Red/wn)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Adirozal Hadiri Pelantikan Pengurus Dan Dewan Kehormatan PMI Kerinci

Next Post

Satu Buah Rumah Warga Ludes Terbakar.

Related Posts

Maju Calon RT. 021 Kelurahan Tungkal II, Hamid Siap Buat Perubahan
Berita

Maju Calon RT. 021 Kelurahan Tungkal II, Hamid Siap Buat Perubahan

Januari 30, 2023
Peran Agama Dalam Politik Di Indonesia
Opini

Peran Agama Dalam Politik Di Indonesia

Januari 6, 2023
Pemilu dan Politik Edukasi
Opini

Pemilu dan Politik Edukasi

Januari 4, 2023
Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia
Opini

Makanan Halal Jadi Perdebatan Di Kalangan Masyarakat Terutama UMKM Di Indonesia

Desember 16, 2022
Penyelesaian Sengketa Gugatan Indonesia Terhadap Australia Mengenai Produk Kertas
Opini

Penyelesaian Sengketa Gugatan Indonesia Terhadap Australia Mengenai Produk Kertas

Oktober 10, 2022
Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia
Opini

Sengketa Atas Kemasan Polos Rokok Australia

Oktober 10, 2022
Next Post
Satu Buah Rumah Warga Ludes Terbakar.

Satu Buah Rumah Warga Ludes Terbakar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Imigrasi Gelar Sosialisasi Produk dan Jenis Layanan Persero

    Imigrasi Gelar Sosialisasi Produk dan Jenis Layanan Persero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Final Volly Ball Walikota Cup 2023: Koto Tengah Tanah Kampung Vs Pasar Jujun Kabupaten Kerinci

Final Volly Ball Walikota Cup 2023: Koto Tengah Tanah Kampung Vs Pasar Jujun Kabupaten Kerinci

Maret 20, 2023
Hari Pertama Bazar DWP Provinsi Jambi, Stand Bazar DWP Tanjab Barat Langsung Diserbu Pengunjung

Hari Pertama Bazar DWP Provinsi Jambi, Stand Bazar DWP Tanjab Barat Langsung Diserbu Pengunjung

Maret 20, 2023
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.