JARIJAMBI.COM, TEBO – Pasca temuan pergeseran suara yang melibatkan salah satu Calon Legislatif (Caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo mengambil tindakan tegas dengan secara resmi memberhentikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan, yaitu Sumay dan Tengah Ilir.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah, mengonfirmasi bahwa 10 orang PPK dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir telah diberhentikan sementara karena diduga melanggar etika dan perilaku, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (06/03/2024).
“Atas dasar klarifikasi yang telah dilakukan, 10 orang PPK ini secara resmi diberhentikan sementara agar dapat fokus pada proses klarifikasi dan pemeriksaan selanjutnya,” ungkapnya.
Dalam pleno tingkat kabupaten, terungkap adanya pergeseran suara untuk Partai Demokrat di Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay. Pada Kecamatan Tengah Ilir, misalnya, perolehan suara awal sebanyak 2.967, namun setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten hanya tersisa 534 suara, mengindikasikan penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.
Hal serupa terjadi di Kecamatan Sumay, di mana perolehan suara awal sebanyak 2.481 suara, namun setelah dihitung ulang, hanya tersisa 1.157 suara, menunjukkan adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara. (*)