JARIJAMBI.COM – Sebanyak 6 saksi sudah dipanggil dan diperiksa oleh Gakkumdu Kabupaten Muaro Jambi terkait viralnya informasi bag-bagi uang oleh salah satu Paslon pada Pilgub Jambi.
“Kesimpulan dari hasil penelusuran Gakkumdu berdasarkan fakta-fakta di lapangan tidak ditemukan adanya fakta pelanggaran tindak pidana pemilihan sbgaimana ketentuan pasal 187A ayat 1 UU 10,” kata Yasril, Pimpinan Bawaslu Muaro Jambi yang juga Anggota Gakkumdu.
Ia mengatakan, informasi yang beredar dibeberapa media terkait adanya penangkapan pelaku penyebar uang dari tim 01. Namun pihaknya tidak menemukan adanya pemberian uang ataupun pengamanan barang bukti oleh narasumber yang ada dalam berita yang beredar.
Apakah ada pemanggilan terhadap pemberi informasi? Yasril mengatakan sudah memanggil 6 saksi. “Narasumber saudara Nazli sendiri membantah hal tersebut, dan kita tidak menemukan bukti apapun terkait informasi dari sumber yang mengatakan adanya pemberian uang tersebut,” katanya.
Ia mengatakan 6 saksi ini sudah dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan bagi-bagi uang ini. “Kita sudah mengklarifikasi sebanyak 6 orang diantaranya, Nazli narasumber dalam pemberitaan yang beredar, terus 3 orang yang disebut penerima, dan 1 orang yang disebut pemberi atau penyebar, serta 1 orang yang menyampaikan info tersebut ke Nazli,” lanjutnya.
Saat ini, Bawaslu Muaro Jambi telah menginstruksikan seluruh Panwascam, PPL dan pengawas TPS untuk memantau aktivitas dibawah dengan melakukan pengawasan.
(*Med)