• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Senin, April 13, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Terbukti Nikah Siri, Kades Koto Baru Tanah Kampung Didenda Adat

Maret 15, 2021
in Daerah, Kejadian, Sungai Penuh
0
Terbukti Nikah Siri, Kades Koto Baru Tanah Kampung Didenda Adat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sungai Penuh – Setelah terbukti menikah Siri secara diam-diam, kepala desa koto baru, kecamatan Tanah kampung, kota Sungai Penuh, di denda secara Adat.

Keputusan rapat Lembaga Adat, yang dihadiri Depati dan Ninek mamak, BPD, Alim ulama dan sejumlah tokoh masyarakat desa Koto Baru, pada minggu (14/3) memutuskan denda sebanyak Beras 20 Kambing 1 Ekor kepada Oknum kades kota Baru.

Hal ini dibenarkan Nasri Depati. Menurut dia, keputusan ini diambil karena kepala desa dinilai telah bersalah secara adat, sehingga Depati dan ninik mamak menjatuhkan hukuman denda kepada oknum kades Koto baru.

“Secara adat dinilai bersalah, sudah lebih kurang 5 bulan nikah Siri baru melapor ke depati Ninek mamak,” Singkat Nasri Depati.

Kebenaran ini juga diungkapkan Ketua BPD koto Baru melalui wakil ketuanya, Adhari. “Iya, hasil keputusan rapat dengan orang Adat, yang dihadiri BPD, Ulama dan sejumlah tokoh masyarakat, kades dinilai telah bersalah secara adat, dan memberikan sangsi,” sebut Adhari.

Disisi lain, selain kecewa dengan kepala desa, sejumlah masyarakat Koto baru juga merasa kecewa dengan keputusan yang telah diambil Lembaga Adat setempat.

“kita kecewa dengan orang adat, masa seorang pimpimpinan yang telah bersalah secara adat, hanya di denda adat hanya Beras 20 kambing 1 ekor,” ungkap salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dia berharap, terutama melalui BPD sebagai jalur menyampaikan aspirasi masyarakat, agar ikut mempertimbangkan keputusan yang telah diputus Lembaga Adat setempat. “masa seorang pimpinan melaanggar Adat hanya didenda Demikian,” singkat sumber, dengan nada kesal. (JA)

Tags: Berita peristiwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bos Lemang di Jambi Ditemukan Tewas, Diduga Gantung Diri

Next Post

Jelang Verfak, JMSI Babel Gelar Rapat Kordinasi

Related Posts

Bupati UAS Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

April 13, 2026
143 Miliar Raib di Bank Jambi, Iin Habibi: Indikasi Keterlibatan Orang Dalam harus di Uji Secara Hukum
Provinsi jambi

143 Miliar Raib di Bank Jambi, Iin Habibi: Indikasi Keterlibatan Orang Dalam harus di Uji Secara Hukum

April 13, 2026
Bupati Anwar Sadat Hadiri Penandatanganan PSEL, Dorong Sampah Jadi Energi Listrik di Jambi Raya
Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Penandatanganan PSEL, Dorong Sampah Jadi Energi Listrik di Jambi Raya

April 11, 2026
Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi
Provinsi jambi

Sekda Sudirman Tekankan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan untuk Hadapi Tantangan Industri dan Teknologi

April 11, 2026
Gubernur Al Haris Tekankan Penguatan UMKM sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Jambi Business Matching Forum 2026
Provinsi jambi

Gubernur Al Haris Tekankan Penguatan UMKM sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi di Jambi Business Matching Forum 2026

April 9, 2026
Bupati UAS Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau
Tanjung Jabung Barat

Bupati UAS Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

April 8, 2026
Next Post
Jelang Verfak, JMSI Babel Gelar Rapat Kordinasi

Jelang Verfak, JMSI Babel Gelar Rapat Kordinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil IV di Reses Masa Tahun sidang 2025-2026

    Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil IV di Reses Masa Tahun sidang 2025-2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan Transportasi, Dishub Tanjab Barat Luncurkan Aplikasi “Berkah Madani”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Puasa Bersama Pemdes Kampung Baru, Ketua DPRD Tanjabbar Beri Sembako ke Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dudi Purwadi Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan dan Desa Merlung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jendela Informasi Jambi

Follow Us

Browse by Category

  • Bangko
  • Batanghari
  • Bencana
  • Berita
  • Berita biasa
  • Bungo
  • Daerah
  • DPRD
  • DPRD Sungai Penuh
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Jambi
  • Jarijambi
  • Kejadian
  • Kepolisian Indonesia
  • Kerinci
  • Kerinci – Sungai Penuh
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kota Jambi
  • Kriminal
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Provinsi jambi
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Tanjab Barat
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tanjung Jabung Timur
  • Tebo
  • Terkini
  • Uncategorized

Recent News

Bupati UAS Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

Bupati UAS Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ 2025

April 13, 2026
143 Miliar Raib di Bank Jambi, Iin Habibi: Indikasi Keterlibatan Orang Dalam harus di Uji Secara Hukum

143 Miliar Raib di Bank Jambi, Iin Habibi: Indikasi Keterlibatan Orang Dalam harus di Uji Secara Hukum

April 13, 2026
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional

© 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.