Jarijambi.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
“Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim saat membacakan putusan, Senin (11/4/22).
Bukan hanya dibebaskan, Majelis Hakim juga memulihkan nama serta martabat terdakwa. Dalam hal ini, Pengacara Nurkholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim. (*)