Merangin, JJ- Kasus Anggaran Dana Desa (ADD) kades Muara Pangi , Kecamatan Lembah Masurai yang dilaporkan warganya beberapa bulan lalu, Kasus tersebut Akhirnya menjadi temuan Inpektorat Kabupaten Merangin.
Dari investigasi pihak inpektorat, total kerugian Desa Muara Pangi sebesar 70 Juta Rupiah.
Namun kasus tersebut kini sudah dianggap ingkrah, Pasalnya kini Kades Muara Pangi sudah mengembalikan temuan tersebut ke Kas Desa.
Menindak lanjuti hal tersebut, Belasan Masyarakat muara Pangi Senin (23/12), mendatangi Inpektorat dan Kejari Merangin guna menanyakan hasil audit dugaan temuan pelanggaran DD yang di lakukan Kepala Desa yakni Rijaludin alias tambun.
Terlebih audit tersebut telah berjalan enam bulan, tetapi pihak Inspektorat belum juga menyerahkan hasil ke Kejari.
Mereka menilai, ada permainan dalam hal itu, karena di desak masyarakat baru pihak Inspektorat menyerahkan hasilnya ke Kejari.
“Sudah enam bulan kasus penyelewengan DD Muara Pangi yang di lakukan Kades ini kami laporkan ke Inspektorat, kalau tidak, tidak ada tindak lanjutnya. Hari ini kami desak baru di serahkan ke Kejari hasil auditnya,” ungkap M Yusup membeberkan soal ini ke media, Senen(23/12)
Yusup menjelaskan, dalam laporan audit itu ada sebagian data dari laporan masyarakat Desa Muara Pangi sengaja tidak di audit, padahal yang di Audit itu di duga fiktip.
“Seperti pembelian bibit kulit manis nilainnya RP 7.500.000 Ribu. Dalam laporan ke Inspektorat ada tetapi tidak di audit, padahal itu menurut kami fiktip. Kami duga ada permainan dalam kasus ini,” tukasYusup.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Hatam Tafsir menyampaikan tekait tudingan masayakat tersebut membantah.
Ia mengatakan, hal biasa saja jika masyarakat komplint dan tidak senang terkait hasil Audit DD Desa Muara Pangi.
” Ya, sah sah saja. Namun meski demikian Inspektorat sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegas Hatam.
Hatam menjelaskan, jika dalam hal ini masih ada yang tidak senang dipersilahkan membuat laporan kembali.
” Jika ingin komplin, ya silahkan buat laporan kembali, apakah melalui penegak hukum atau yang lainnya. Kalau Inspektorat rasanya sudah sesuai SOP,” pungkasnya.
Terpisah Kejari Merangin Marta Parulina Berliana SH. MH, mengaku sudah menerima hasil Audit Inpektorat Kabupaten Merangin.
“Ya kita sudah menerima hasil Audit. Disini Hanya kita lihat sangsi Adminitrasi, tidak Ada lagi masalah, Karena kita lihat disini ada temuan 70 Juta, dalam Hasil audit juga terlihat Kepala Desa Bersangkutan sudah mengembalikan uang temuan tersebut dibarengi dengan bukti Rekening pengembalian uang tersebut,”ungkap Kejari.
Dari hasil tersebut, kejari mengapresiasi laporan masyarakat Muara Pangi.
“Saya pinta mari kita semua bersama mengawasi apapun yang berkaitan dengan pemakayan Dana Negara,”harapnya. (amn)