MERANGIN,JJ– Tidak pernah berhenti, aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) terus merajalela, larangan dan himbawan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun penegak hukum seakan tak pernah berarti apa-apa bagi pelaku Peti.
Bahkan pelaku Peti juga tidak segan-segan menyerobot tanah milik orang lain, demi mendapatkan Emas. seperti yang terjadi di Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
salah seorang janda bernama Ara warga rantau panjang, terpaksa harus mendatangi Kantor Polsek Tabir untuk melaporkan tanah miliknya sudah digarap oleh pelaku Peti. diketahui tanah milik Ara ini berada di wilayah Dam Semayo digarap pelaku dengan cara Dompeng.
Ara menceritakan bahwa tanahnya sudah digarap pelaku sekitar satu bulan, dan sudah banyak tanahnya digarap dan rusak, dia mengatakan tanah yang digarap Pemilik dompeng itu dibeli tahun 1973 dengan H. Ali Lambuk.
“Kami kecewa dengan pelaku dompeng yang berani merusak tanah kami berlokasi di Dam Semanyo,” kata Ara yang menghidupi 4 anak Yatim ini.
sebelum melaporkan kepihak yang berwajib, bahkan Ara sekeluarga pernah melakukan teguran kepada pekerja dompeng lebih lima kali, namun tidak dihiraukan.
“Sudah lima kali kami menegur pekerja dompeng. Namun tidak di indahkan, malah makin menjadi jadi,” terang jelasnya.
tak terima tanahnya digarap jadi lahan Peti, Ara melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tabir pada Sabtu (01/12/2020), untuk membuat laporkan polisi.
“Itu tanah kita, kita minta penegak hukum untuk menangkap pelaku Peti yang sewenang wenang mengambil hak kami, “harapan Ara kepada polisi.
Sementara Kapolsek Tabir IPTU Hermanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari warga atas nama Ara terkait masalah Peti.
“Benar ada laporkan warga atas nama Ara, sekarang masih kita lidik dulu,”singkat Kapolsek IPTU Hermanto. (LI)