JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi Dari Kejari Sungai Penuh yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan, Rabu, (12/1).
Bermula Tersangka bersama saksi Muhammad Reza Diandra Putra alias Reza Bin Pera Ardian serta bersama 14 orang teman-teman saksi dan tersangka melakukan pendakian Gunung Tujuh pada Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 06.00 wib kemudian esok harinya pada Selasa 18 Mei 2021sekira pukul 12.00 Wib tersangka bersama saksi korban dan kawan-kawan lainnya melakukan persiapan untuk kembali pulang dari pendakian dikarenakan logistik makanan habis.
Namun, pada saat akan melakukan persiapan terjadi perselisihan cek Cok mulut yang mengakibatkan saksi korban langsung meninju kepala tersangka bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan saksi korban.
Kemudian terangkan melakukan perlawanan dengan mengambil pisau yang dibawahnya untuk mendaki gunung serta mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi korban dan ditangkis oleh saksi korban dengan tangannya sehingga lengan tangan kanan sakis korban mengalami luka, dan pisau milik tersangka berhasil diamankan.
Masih dalam kronologis, kerena mengalami pendarahan, korban dilakukan pertolongan pertama untuk mengurangi pendarahan dan kemudian dibawa ke Puskesmas Pelompek Gunung Tujuh dengan luka 11 jahitan dalam dan 11 jahitan di bagian luar.
Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restorative ini diberikan antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 5 Januari 2022 (RJ-7)
4. Tahap dua dilaksanakan pada tanggal 4 Januari Tahun 2022 dihitung kalender 14 haringa berakhir pada tanggal 17 Janurari tahun 2022
5. Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf/ berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya serta korban telah memaafkan
6. Selain kepentingan korban juga dipertimbangkan kepentingan pihak lainnya yaitu dimana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
7. Kost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan menerbitkan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari Penyidik Kepolisian.
Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH melalui siaran pers nomor : PR – 055/055/K.3/Kph.3/01/2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono SH, MH kepada media Jarijambi.com ketika dikonfirmasi.
“Iya, bahwa dalam perkara tersebut diatas Jampidum telah mensetujui restorative Justice atas nama tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi dari Kejari Sungai Penuh,” ugkapnya. (Jon)