• Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman media saber
  • Partner
Jendela Informasi Jambi
Selasa, Mei 20, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjung Jabung Barat
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Muaro Jambi
    • Bangko
    • Merangin
    • Sarolangun
    • Tebo
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Bencana
  • Olahraga
  • Nasional
No Result
View All Result
Jendela Informasi Jambi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Terkini

Soemarsono: Jampidum Setujui Restorative Justice Atas Nama Tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi dari Kejari Sungai Penuh

Februari 2, 2022
in Terkini
0
Soemarsono: Jampidum Setujui Restorative Justice Atas Nama Tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi dari Kejari Sungai Penuh
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JARIJAMBI.COM – SUNGAI PENUH – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi Dari Kejari Sungai Penuh yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP Tentang penganiayaan, Rabu, (12/1).

Bermula Tersangka bersama saksi Muhammad Reza Diandra Putra alias Reza Bin Pera Ardian serta bersama 14 orang teman-teman saksi dan tersangka melakukan pendakian Gunung Tujuh pada Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 06.00 wib kemudian esok harinya pada Selasa 18 Mei 2021sekira pukul 12.00 Wib tersangka bersama saksi korban dan kawan-kawan lainnya melakukan persiapan untuk kembali pulang dari pendakian dikarenakan logistik makanan habis.

Namun, pada saat akan melakukan persiapan terjadi perselisihan cek Cok mulut yang mengakibatkan saksi korban langsung meninju kepala tersangka bagian belakang sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan saksi korban.

Kemudian terangkan melakukan perlawanan dengan mengambil pisau yang dibawahnya untuk mendaki gunung serta mengarahkan pisau tersebut ke arah saksi korban dan ditangkis oleh saksi korban dengan tangannya sehingga lengan tangan kanan sakis korban mengalami luka, dan pisau milik tersangka berhasil diamankan.

Masih dalam kronologis, kerena mengalami pendarahan, korban dilakukan pertolongan pertama untuk mengurangi pendarahan dan kemudian dibawa ke Puskesmas Pelompek Gunung Tujuh dengan luka 11 jahitan dalam dan 11 jahitan di bagian luar.

Adapun alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restorative ini diberikan antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 5 Januari 2022 (RJ-7)
4. Tahap dua dilaksanakan pada tanggal 4 Januari Tahun 2022 dihitung kalender 14 haringa berakhir pada tanggal 17 Janurari tahun 2022
5. Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf/ berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya serta korban telah memaafkan
6. Selain kepentingan korban juga dipertimbangkan kepentingan pihak lainnya yaitu dimana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
7. Kost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan menerbitkan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari Penyidik Kepolisian.

Demikian rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH. MH melalui siaran pers nomor : PR – 055/055/K.3/Kph.3/01/2022.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sumarsono SH, MH kepada media Jarijambi.com ketika dikonfirmasi.

“Iya, bahwa dalam perkara tersebut diatas Jampidum telah mensetujui restorative Justice atas nama tersangka Wahyu Tri Aldilas Alias Wahyu Bin Supardi dari Kejari Sungai Penuh,” ugkapnya. (Jon)

Tags: Jaksa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati UAS Hadiri Pelantikan PC PMII dan Kopri Tanjab Barat

Next Post

Soemarsono: Jaksa Agung RI Gelar Raker Nasional Secara Virtual

Related Posts

Kartini Dalam Jiwa Kohati: Bangun Kekuatan Perempuan Indonesia
Terkini

Kartini Dalam Jiwa Kohati: Bangun Kekuatan Perempuan Indonesia

April 21, 2025
Syakiraturrahmani, Dai Cilik yang masuk Semi Final Pada Ajang Dai Cilik di TVRI Jambi
Terkini

Syakiraturrahmani, Dai Cilik yang masuk Semi Final Pada Ajang Dai Cilik di TVRI Jambi

Februari 11, 2025
Hadir di Jambi, Yupiland Jelajah Negeri Suguhkan Wahana Menarik Hingga Hujan Yuppi
Terkini

Hadir di Jambi, Yupiland Jelajah Negeri Suguhkan Wahana Menarik Hingga Hujan Yuppi

Oktober 12, 2024
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Tindak Asusila
Terkini

DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Tindak Asusila

Juli 3, 2024
Generasi Muda Jambi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia Maju
Terkini

Generasi Muda Jambi Gelar Doa Bersama untuk Indonesia Maju

Februari 12, 2024
Pj Bupati Kerinci akan Dilantik Besok, Sore Ini Gladi Bersih Di Rumdis Gubernur Jambi
Terkini

Pj Bupati Kerinci akan Dilantik Besok, Sore Ini Gladi Bersih Di Rumdis Gubernur Jambi

November 3, 2023
Next Post
Soemarsono: Jaksa Agung RI Gelar Raker Nasional Secara Virtual

Soemarsono: Jaksa Agung RI Gelar Raker Nasional Secara Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

    Jendela Informasi Jambi

    Follow Us

    Browse by Category

    • Bangko
    • Batanghari
    • Bencana
    • Berita
    • Berita biasa
    • Bungo
    • Daerah
    • DPRD
    • DPRD Sungai Penuh
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Jambi
    • Jarijambi
    • Kejadian
    • Kepolisian Indonesia
    • Kerinci
    • Kerinci – Sungai Penuh
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Kota Jambi
    • Kriminal
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Muaro Jambi
    • Nasional
    • olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Provinsi jambi
    • Sarolangun
    • Sungai Penuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjung Jabung Barat
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tebo
    • Terkini
    • Uncategorized

    Recent News

    Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

    Sinergi untuk Keselamatan Karyawan, PetroChina Gandeng Disnakertrans dan PMI Gelar Pelatihan P3K di Tempat Kerja

    Mei 19, 2025
    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    Miris dengan PETI dan Narkoba, Puluhan Mahasiswa dan Pemuda Bungo Sambangi DPRD

    April 29, 2025
    • Kode Etik
    • Redaksi
    • Pedoman media saber
    • Partner

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Daerah
      • Provinsi jambi
      • Kota Jambi
      • Tanjung Jabung Barat
      • Kerinci
      • Sungai Penuh
      • Muaro Jambi
      • Bangko
      • Merangin
      • Sarolangun
      • Tebo
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Bencana
    • Olahraga
    • Nasional

    © 2021 jarijambi - depeloved by Ayoweb.